Sukses

Terkuak, Banyak Guru di Wilayah Terpencil Ajukan Mutasi ke Kota Usai Jadi ASN

Saat ini penyebaran guru belum merata dan masih terpusat di Pulau Jawa. Banyak guru ASN mengajukan mutasi ke kota/

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan satu fakta jika banyak guru yang telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru mengajukan mutasi ke kota-kota besar.

Hal ini yang membuat tenaga pendidik atau guru ASN menumpuk di kota-kota besar saja. Padahal, pemerintah mendorong pemerataan tenaga pendidik terlebih pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Saya jadi Bupati sepuluh tahun, bagaimana orang minta mutasi pada waktunya kita tidak bisa menolak. Padahal dia baru ditugaskan jadi guru di tempat itu tapi minta pindah. Jelas formasi yang kosong di sekolah ini,” ungkap Anas, dikutip Jumat (16/7/2022).

Jika hal tersebut dibiarkan terjadi maka pemerataan tenaga pendidik tidak akan terwujud meskipun jumlah formasi diberikan kepada daerah sudah banyak.

Untuk itu Anas ingin Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membantu pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada guru yang mengajar di daerah 3T agar tidak mengajukan mutasi minimal 5 tahun mengabdi.

Anas mengakui saat ini penyebaran guru belum merata dan masih terpusat di Pulau Jawa. Karenanya dia melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan para kepala daerah agar terjadinya pemerataan ASN guru khususnya pada daerah 3T.

“Saya minta PGRI lantang menyampaikan pemerataan guru. Mereka yang diangkat jadi ASN tidak boleh pindah dari tempat dimana dia diterima,” ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prioritas PPPK Guru

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.