Sukses

Pendaftaran Profesi Guru Gelombang II Dibuka Kemendikbudristek, Ini Cara Daftar dan Prodi Tersedia

Bagi yang berminat, Pendaftaran Profesi Guru Gelombang II dilakukan melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/. Bagaimana caranya?

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan gelombang II. Pendaftaran ini sudah dibuka sejak 26 Agustus lalu dan akan berakhir pada 26 September 2022.

Bagi yang berminat, silakan mendaftarkan diri melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/. Bagaimana caranya?

Sebelum mengetahuinya, dikutip dari lama indonesia.go.id, PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan. Pendidikan ini berlaku bagi calon guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.

Namun perlau diperhatikan, calon peserta program PPG Prajabatan 2022 disyaratkan bagi yang belum pernah terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sementara itu, program ini membuka 18 program studi di perguruan tinggi. Adapun jurusan yang bisa mendaftarkan sebagai PPG Prajabtan 2022 antara lain:

a. Bahasa Indonesia

b. Bahasa Inggris

c. Biologi

d. Ekonomi

e. Fisika

f. IPA

g. IPS

h. Kimia

i. Matematika

j. Pendidikan Guru Kelas SD

k. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

l. Pendidikan Luar Biasa (PLB)

m. PKN

n. Sejarah

o. Geografi

p. Sosiologi

q. Bimbingan Konseling

r. Seni Budaya

Bagi yang berminat, silakan mendaftarkan diri melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ dengan memperhatikan persyaratan seperti yang telah ditentukan. Adapun persyaratan tersebut meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Belum pernah terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik);

3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022;

4. Memiliki ijazah strata 1 (S1) atau diploma IV (DIV) yang terdaftar pada PD Dikti, bagi lulusan luar negeri terdaftar pada unit penyetaraan ijazah luar negeri;

5. IPK minimal 3.00;

6. Memiliki surat sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan berkelakukan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. Menandatangani pakta integritas;

10. Mengikuti seleksi administrasi, tes substantif dan tes wawancara.

Sebagai informasi, perkuliahan program PPG Prajabatan ini dilaksanakan selama dua semester dengan biaya pendidikan Rp 8,5 juta per semesternya.

Sementara itu, calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta. Biaya tersebut digunakan tentu untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Daftar

Adapun tata cara pendaftaran sebagai berikut.

1. Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif;

2. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id lalu memilih menu “daftar PPG Prajabatan tahun 2022”;

3. Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan umum pendaftaran;

4. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Calon mahasiswa melengkapi isian:

a. Biodata diri;

b. Data kemahasiswaan;

c. Bidang studi PPG;

d. Data pendukung seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;

e. Lokasi pelaksanaan tes substantif (bukan lokasi perkuliahan PPG);

f. Esai;

g. Mengunggah dokumen antara lain:

1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar

2) belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.

3) Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000

4) Bagi calon mahasiswa lulusan luar negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari perguruan tinggi asal.

5. Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier maka calon mahasiswa dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan;

6. Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif;

7. Calon mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.