Sukses

Kemendag: 45 Perusahaan Sudah Jadi Produsen Minyakita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan, saat ini terdapat sebanyak 45 perusahaan yang telah terdaftar sebagai produsen Minyakita

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan, saat ini terdapat sebanyak 45 perusahaan yang telah terdaftar sebagai produsen Minyakita, produk minyak goreng kemasan yang dijual dengan harga tertinggi Rp 14.000 per liter.

Direktur Dagang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim mengatakan, jumlah produsen terdaftar nantinya akan terus bertambah hingga total 72 perusahaan.

"Yang terdaftar 45 (perusahaan), yang sudah dapat izin mereknya. Yang sudah dapat izin proses sekitar 27 (perusahaan)," ujar Isy Karim kepada Liputan6.com, Kamis (14/7/2022).

Kendati begitu, ia belum bisa memerinci perusahaan mana saja yang berpartisipasi dalam penyaluran produk minyak goreng Minyakita tersebut.

"Kita enggak publish ya, ada di kita. Yang ingat yang sudah ada PT Wahana Citra Nabati. Yang terakhir juga ada Sinarmas sudah masuk," ungkap dia.

Dia pun berharap jumlah produsen Minyakita terdaftar ke depannya bakal terus bertambah. Kemendag sendiri disebutnya tidak mematok target berapa jumlah perusahaan yang akan ikut serta.

"Kita sih enggak membatasi ya. Semakin banyak (perusahaan) akan semakin mudah tersebar jadinya," sebut dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemendag Ciduk 129 Pedagang Minyak Goreng Minyakita Jual di Atas Rp 14.000

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengawasan terhadap penjualan Minyakita, minyak goreng curah kemasan sederhana di beberapa platform lokapasar.

Hasilnya, ditemukan 129 tautan pedagang (merchant) yang menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Menurut informasi yang diberikan Kemendag, Jumat (8/7/2022), piham instansi berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyakita di atas HET.

Selain itu, dilakukan pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual minyak goreng Minyakita sesuai harga yang ditetapkan. Sehingga kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi.

 

3 dari 3 halaman

Diluncurkan 6 Juli 2022

Minyakita sendiri pertama kali diluncurkan pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu. Produk ini merupakan wujud implementasi program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Produk minyak goreng ini dijual dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter secara luring di pasar rakyat dan pasar modern, serta secara daring di berbagai platform lokapasar (marketplace).

Penjual diberi hak untuk memasarkannya dalam bentuk kemasan lebih besar, semisal dalam ukuran 2 liter. Mereka juga bisa menjualnya di bawah HET, asalkan tidak sampai membanderolnya lebih dari Rp 14.000 per liter

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.