Sukses

Intip Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin, Berapa Besarannya?

Liputan6.com, Jakarta Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai cair per 1 Juli 2022. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sebanyak Rp 35,5 triliun.

Anggaran tersebut akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, daerah serta pensiunan. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu, terjadi kenaikan sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.

Gaji ke-13 PNS juga dialokasikan untuk pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Maka, Presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan gaji ke-13 sebesar satu kali gaji dan satu kali tunjangan presiden.

Lantas, berapa gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Berikut hitungannya dirangkum Liputan6.com, Sabtu (2/7/2022).

Tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Dimana gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden atau setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR sebesar Rp 5.040.000. Artinya, jika dihitung kurang lebih gaji Jokowi sebanyak Rp 30,24 juta, dan Ma'ruf amin adalah Rp 20,16 juta.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima Jokowi sebanyak Rp 62,7 per bulan. Berbeda dengan tunjangan wakil presiden yang hanya Rp 22 juta, maka total gaji dan tunjangan wakil Presiden adalah Rp 42,1 juta.

Artinya, menurut perhitungan tersebut, Presiden Jokowi akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp 62,74 juta, dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp 42,1 juta. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil atau dan aparatur negara bisa dicairkan mulai Juli 2022. Besarannya, lebih besar ketimbang gaji ke-13 pada tahun lalu.

Ia mengatakan, perbedaan besaran gaji ke-13 PNS ini mengacu pada membaiknya kondisi ekonomi nasional. Sebelumnya, Indonesia menghadapi tantangan adanya pandemi Covid-19.

Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum

"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Dalam dua tahun terakhir yakni 2020-2021, gaji ke-13 dilakukan penyesuaian dengan fokus penanganan pandemi. Diantaranya kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial.

Pada 2020, hanya diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara pada 2021 dibayarkan pada seluruh aparatur negara dan pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

"Pada tahun ini pemulihan ekonomi menguat, maka situasi APBN kita mulai berangsur lebih baik, oleh karena itu bapak presiden memutuskan melalui PP 16/2022 untuk THR dan gaji ke 13 yang kemudian disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan tersebut," tuturnya.

Menkeu Sri Mulyani berharap dengan pencairan gaji ke-13 PNS mulai Juli 2022 ini mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Artinya, ada peningkatan daya beli yang terjadi.

"Kita harapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional akan semakin didorong," kata dia.

"Dengan menambah daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru, dimana kebutuhan belanja anak didik dihadapi oleh orang tua," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Cair Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengabarkan, pada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, baik pusat maupun daerah akan segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 pada Juli 2022 mendatang.

"Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dimana kementerian/lembaga dapat mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 24 Juni 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS pemerintah pusat, termasuk tunjangan hari raya (THR) yang sudah dibayarkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2022, jumlahnya pada tahun ini relatif lebih besar dibanding 2020 atau 2021 lalu.

"Untuk tahun ini, THR yang sudah dibayarkan dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk; diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum," bebernya.

"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," terang Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.