Sukses

Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Masyarakat Bakal Migrasi ke Pertamini?

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) akan mewajibkan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar di SPBU menggunakan aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Pada tahap awal, kewajiban membeli Pertalite dan solar menggunakan MyPertamina untuk membeli BBM subsidi ini akan diberlakukan di 11 daerah pada 5 provinsi.

Namun, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan tidak memungkiri, implementasinya bakal terganggu dengan kehadiran SPBU mini alias Pertamini.

Meskipun beberapa Pertamini kini sudah tidak menyediakan Pertalite dan hanya mengakomodasi pembelian Pertamax, ia tak menutup kemungkinan, banyak konsumen potensi bergeser dari SPBU ke Pertamini yang pembeliannya tak dibatasi.

"Selama masyarkat kita bisa ngakalin membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dan berkesinambungan bisa aja, apalagi harganya gak selisih jauh. Gak perlu ribet-ribet daftar dan verifikasi. Jadi akan mudah beli dari Pertamini," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (28/6/2022).

Mamit menilai, kehadiran Pertamini memang bukan sesuatu yang mudah, karena itu menyangkut soal perekonomian masyarakat kecil.

"Yang pasti perlu ada teguran terlebih dahulu ke mereka, bahwa kalau mau menjual jangan barang subsidi, yang BBM umum aja. Bahkan kalau bisa bikin Pertashop, karena ini legal," ungkapnya.

"Pertamina tidak dalam kapasitas menindak. Mungkin yang bisa adalah BPH Migas selaku pengawas di sektor hilir migas," kata Mamit.

Menurut dia, pembentukan Pertamini sebenarnya menyalahi aturan. Namun, ia tak bisa menyalahkan situasi lantaran masih banyak daerah yang secara akses belum tersambung langsung ke SPBU, bahkan di sekitaran DKI Jakarta.

"Dengan adanya pembatasan (melalui MyPertamina) ini, maka seharusnya tidak adalagi kendaraan yang dimodif atau dirubah-rubah tangkinya untuk membeli BBM pertalite atau solar. Karena harusnya dibatasi per hari berapa liter," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Beli Pertalite di MyPertamina, Bayar Bisa Pakai Uang Tunai

Pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar akan diatur menggunakan aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Proses pembayaran bisa dilakukan melalui HP dengan cara scan QR Code pada mesin EDC SPBU Pertamina.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, mulai 1 Juli 2022 akan dilakukan pendataan bagi pemilik kendaraan roda empat melalui laman subsiditepat.mypertamina.id sebagai website untuk pendaftaran masyarakat

Dia menerangkan jika kendaraan dan identitas masyarakat sudah terkonfirmasi dan terdaftar, kemudian pengguna tersebut akan mendapatkan QR Code Unik yang dapat digunakan melalui aplikasi MyPertamina ataupun di print atau simpan di galeri ponsel masing masing.

Lalu QR Code tersebut nantinya akan dicocokan datanya di SPBU sebelum Pertamina melayani transaksi Pertalite dan Solar.

“Jadi untuk pembayaranpun, masih sama dengan transaksi seperti biasa. Masyarakat memiliki banyak opsi, mulai dari pembayaran tunai (uang cash), kartu kredit/debit, ataupun pilihan non tunai lainnya, tidak terbatas hanya menggunakan MyPertamina,” kata Eko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Pada tahap 1, ada 11 kota dan kabupaten di 5 provinsi yang akan diterapkan uji coba pembelian pertalite dan solar melalui sistem MyPertamina ini.

Untuk wilayah Jawa Barat, pada periode 1 juli nanti akan ada 4 kota kabupaten yang akan dilakukan Uji Coba untuk transaksi Pertalite dan Solar bagi pengguna kendaraan roda empat terdaftar yaitu Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.

3 dari 4 halaman

Inilah 11 Kota Kabupaten Masuk Tahap I Uji Coba Beli Pertalite dan Solar di MyPertamina

Pemerintah melalui PT Pertamina akan melakukan uji coba pendaftaran pembelian BBM subsidi pertalite dan solar melalui sistem MyPertamina lewat webiste https://subsiditepat.mypertamina.id/ mulai 1 Juli 2022.

Pada tahap 1, ada 11 kota dan kabupaten di 5 provinsi yang akan diterapkan uji coba pembelian pertalite dan solar melalui sistem MyPertamina ini.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan jika saat ini Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini.

"Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Propinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta,"ujar dia, seperti dikutip Selasa (28/6/2022).

Dia mengatakan jika Pertamina menyiapkan website MyPertamina di https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.

"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjut Alfian.

Mengutip laman https://subsiditepat.mypertamina.id/,  berikut ke-11 wilayah itu yakni:

1. Kota Bukit Tinggi

2. Kabupaten Agam

3. Kota Padang Panjang

4. Kabupaten Tanah Datar

5. Kota Banjarmasin

6. Kota Bandung

7. Kota Tasikmalaya

8. Kabupaten Ciamis

9. Kota Manado

10. Kota Yogyakarta

11. Kota Sukabumi

"Untuk kelancaran pendaftaran, kami menghimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1," mengutip penjelasan Pertamina di website MyPertamina. 

4 dari 4 halaman

Harus Tepat Sasaran

Alfian mengatakan jika penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.

"Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020," tegas dia.

Di mana, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya.

"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” tutur Alfian Nasution.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.