Sukses

Simak 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline, Online, dan Lewat Aplikasi

Berikut ini cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan offline, online, hingga melalui aplikasi.

Liputan6.com, Jakarta Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyedia Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek saldo secara mandiri. Adapun pengecekan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik online maupun offline.

Karena bisa dilakukan secara offline dan online, Anda sebagai peserta JHT perlu mengetahui cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Selain melalui website, pengecekan pun bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Lantas bagaimana caranya?

Untuk mengetahuinya, berikut ini cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, seperti rangkuman Liputan6.com, Kamis (9/6/2022).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Cek Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek saldo JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat:

a. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan,

b. Temui petugas di kantor dan minta pengecekan saldo dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan,

c. Petugas akan membantu cek saldo dan menginformasikannya kepada Anda

Sebagai informasi, untuk mengecek lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Anda bisa mengakses kontak yang ada di website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

 

 

3 dari 4 halaman

2. Cek Lewat SMS

Selain datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Anda juga bisa cek saldo JHT melalui SMS. Adapun langkah-langkah pengecekannya antara lain:

a. Registrasi dengan kirim SMS ke nomor 2757 dengan format: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TANGGAL_LAHIR(DD-MM-YY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada).

b. Setelah terdaftar, kirim SMS lagi dengan format: SALDO(spasi)Nomor Peserta dan kirim ke 2757.

c. Lalu Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.

 

3. Cek Online Lewat Website

Selanjutnya Anda juga bisa cek saldo JHT melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini caranya:

a. Akses laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di handphone atau PC,

b. Jika sudah punya akun bisa langsung login,

c. Jika belum punya akun, silakan daftar terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” kemudian ikuti instruksi selanjutnya,

d. Setelah berhasil login, klik menu “Lihat Saldo JHT”,

e. Kemudian layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

4 dari 4 halaman

4. Cek Lewat Aplikasi JMO

Cara terkahir, Anda bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut ini caranya:

a. Unduh aplikasi JMO di Google PlayStore atau AppStore,

b. Lalu klik “Buat Akun” jika belum memiliki akun, bila sudah punya akun bisa langsung login,

c. Jika belum punya akun, lanjut daftar akun kemudian pilih Kewarganegaraan,

d. Pilih Jenis Kepesertaan, entah Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia,

e. Selanjutnya input data diri berupa NIK, nomor kartu BPJamsostek, nama lengkap, tanggal lahir,

f. Setelah berhasil login, klik menu “Jaminan Hari Tua”,

g. Klik “Cek Saldo”,

h. Kemudian sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini