Sukses

Kemenperin Gelar Penghargaan Industri Hijau 2022

Penghargaan Industri Hijau 2022 tak terlepas dari tugas dan peran Kemenperin untuk mengawal produk hijau di dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menggelar penghargaan bagi industri hijau pada tahun ini. Gelaran ini sudah diselenggarakan 12 kali setelah dimulai sejak 2010.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, adanya penghargaan ini sebagai upaya untuk industri peduli terhadap lingkungan. Bahkan, hal ini bisa meningkatkan kelas industri tersebut.

“Untuk industri-industri yang sudah berpartisipasi yang sudah mendapatkan penghargaan kita, itu juga bisa meningkatkan penghasilannya. Sehingga bisa naik kelas dari penghargaan level 1 ke penghargaan ke level-level yang lebih baik,” katanya dalam Launching Penghargaan Industri Hijau, di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Penghargaan ini juga tak terlepas dari tugas dan peran Kemenperin untuk mengawal produk hijau di dalam negeri. Ia berharap produk hijau atau ramah lingkungan bisa semakin meluas, artinya semakin banyak produk yang mendapatkan sertifikasi hijau.

“Karena tidak ada pilihan bagi kita, bagi industri kita dalam negeri agar bisa mereka mendapatkan kepercayaan dari klien dari customer dari market, mereka harus mampu membentuk, memproduksi produk hijau dalam industrinya masing-masing,” paparnya.

"Ini sejalan dengan semakin meleknya semakin tingginya kesadaran komunitas dunia terhadap pentingnya menjaga atau melestarikan lingkungan,” imbuhnya.

Informasi, pada gelaran penghargaan industri hijau di 2021, peserta yang ikut dalam program ini baru sebanyak 152 industri. Angka ini masih dipandang rendah mengingat arah perkembangan berkelanjutan kedepannya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sukarela

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Doddy Rahadi menyampaikan, sistem kepesertaan dalam program ini merupakan berbentuk sukarela. Serta program ini juga terbuka untuk seluruh industri manufaktur nasional.

“Yang dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu kategori industri besar, industri menengah, dan industri kecil,” katanya.

Ia menyebutkan, klasifikasi industri hijau dimulai dari level 1 sampai level 5. Dengan tingkatan itu, level 5 merupakan level tertinggi. Untuk level 1-3 adalah industri yang sudah berkomitmen untuk menerapkan industri hijau.

Sedangkan level 4 dan level 5 adalah perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau secara berkelanjutan.

 

3 dari 4 halaman

Penilaian

“Penilaian untuk ditetapkan sebagai level tertentu dilakukan oleh tim teknis yang terdiri dari wakil pemerintah, wakil akademisi dan lembaga konsultan,” katanya.

“Penghargaan industri hijau ini akan diberikan kepada perusahaan industri yang menepati level 5 dan level 4. Level 5 akan diberikan trofi dan piagam penghargaan, dan level 4 akan diberikan piagam penghargaan,” tuturnya.

4 dari 4 halaman

Infografis Hemat Listrik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.