Sukses

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara pada 1-31 Januari 2022

PT PLN (Persero) hingga 31 Desember 2021 masih mengalami krisis pasokan batu bara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pelaku usaha untuk melakukan penjualan ke luar negeri atau ekspor batu bara mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022.

Melalui salinan surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuliskan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan.

Hal ini dialami PT PLN (Persero), yang hingga 31 Desember 2021 masih mengalami krisis pasokan batu bara.

"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ujar Ridwan dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Oleh karenanya, Kementerian ESDM menginstruksikan kepada seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.

"Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," tegas Ridwan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Dikirim ke PLTU PLN

Kebijakan berikutnya, seluruh produksi yang ada wajib dipasok ke PLN dan IPP untuk menjamin pasokan batu bara aman. Untuk batu bara yang sudah dimuat di pelabuhan atau kapal, diwajibkan segera dikirimkan ke PLTU milik PLN Grup dan IPP.

"Pelarangan ekspor ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PLN dan semua IPP," pungkas Ridwan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.