Sukses

Sri Mulyani: CEO Punya Jet Pribadi Bakal Kena Pajak

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bagi pegawai yang mendapatkan fasilitas kendaraan mewah dari perusahaan akan dikenakan pajak natura

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bagi pegawai yang mendapatkan fasilitas kendaraan mewah dari perusahaan akan dikenakan pajak natura. Seperti, CEO yang mendapat fasilitas pesawat pribadi sebagai kendaraan dinas.

Bendahara negara itu menjelaskan, bagi pegawai yang mendapatkan fasilitas berupa barang, misalnya laptop dan handphone tidak kena pajak. Melainkan, fasilitas yang nilainya fantastis.

“Pendapatan natura kalau diberi iphone, ipad, dan memberikan makan itu masuk objek pajak tapi itu tidak masuk dalam undang-undang ini. Kalau yang level2 CEO naturanya gede banget, yang bukan laptop dan uang makan harian. Mobil dinasnya private jet (jet pribadi) kata Pak Misbakhun (anggota DPR).  Jadi yang kaya gitu yang seharusnya sepantas-pantasnya menjadi objek pajak,” kata Sri Mylyani dalam Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).

Menkeu menegaskan, pihaknya tentu selektif dan adil dalam menentukan objek pajak natura. Perlengkapan untuk pekerjaan seperti laptop sudah pasti tidak kena pajak.

“Kita akan sangat selektif dari sisi itu, perlengkapan untuk pekerjaan itu tidak masuk dalam kategori natura yang dipajaki,” ucapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Pajak Natura

Sebagai informasi, Natura merupakan pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang yang diperoleh dari perusahaan. Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan (alat keselamatan kerja atau seragam), natura yang berasal dari APBN/APBD, dan natura dengan jenis dan Batasan tertentu.

Untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah sekaligus memberikan kesempatan kontribusi lebih kepada masyarakat berpenghasilan tinggi, Pemerintah mengubah ketentuan pajak natura dari UU PPh ke UU HPP.

Pengenaan pajak atas natura untuk fasilitas objek barang mewah memang dimaksudkan untuk menciptakan asas keadilan dan tepat sasaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.