Cabuli Murid SD, Suami Guru di Tanjungbalai jadi Tersangka

Korban adalah murid SD yang dibawa oleh istrinya sendiri.

Diterbitkan 24 Juli 2026, 00:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (12). Langkah cepat tersebut diambil kepolisian guna meredam emosi warga sekitar sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri.

Kasus ini resmi terungkap berkat Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI yang dilayangkan oleh ibu tiri korban, Yuni Audra (38).

Berdasarkan hasil penyidikan, insiden bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku membujuk korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dengan modus meminjamkan telepon genggam (HP). Ketika korban lengah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban dan melakukan pencabulan.

Ps Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP, menegaskan bahwa pengerahan personel ke kediaman terduga pelaku fokus pada upaya evakuasi demi keselamatan pelaku dari kemarahan warga.

"Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri," ujar Ipda M. Ruslan, Kamis (23/7/2026).

 

Istri dan Anak Tersangka Diperiksa

Saat ini, penyidik Polres Tanjungbalai tengah mengebut proses pemberkasan secara maraton. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap tersangka, saksi dari pihak keluarga, istri dan anak tersangka, serta melibatkan saksi ahli psikologi.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat Tanjungbalai agar senantiasa tenang dan menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Akibat perbuatannya, tersangka D alias A kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.