Purbaya Geram, Bakal Periksa Pajak WNI Simpan Dana di Luar Negeri

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bersama PPATK akan melihat jika dana yang masuk dan memeriksa pajak dari pemilik harta yang merepatriasi ke Indonesia.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 21:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyusun strategi untuk mengembalikan dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri tanpa dilaporkan. Dia berencana memeriksa pajak para orang kaya tersebut.

Purbaya menerangkan, berbagai cara sempat dilakukan pemerintah untuk repatriasi harta WNI yang disimpan di luar negeri tersebut. Namun, ternyata upaya-upaya itu belum berhasil meskipun dibarengi dengan beberapa fasilitas.

"Kita sudah bertahun-tahun ngundang, ngancem, ngerayu, enggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini kalau enggak mau masuk juga di kasih berbagai fasilitas ya, ada Patriot Bond nanti, ada ini," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Purbaya berencana memeriksa pajak dari para pemilik harta tersebut. "Kalau enggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya, orang-orang yang bawa ke sini," katanya.

Beberapa waktu lalu, Purbaya sempat memberi waktu sekitar enam bulan untuk pemilik harta merepatriasi ke Tanah Air. Terbaru, Purbaya menegaskan akan memeriksa pajak itu mulai awal 2027.

"Awal tahun saya akan kerjain seperti itu. Itu normal, cuman selama ini enggak dikerjain saja. Artinya saya enggak usah ubah peraturan apa-apa kan," ucapnya.

"Jadi begitu dana masuk, saya akan lihat sama PPATK, kita periksa pajaknya. Jadi masukannya sampai akhir tahun saya akan diem," sambungnya.

 

Siapkan Aturan PFII

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai beroperasi pada tahun ini. Pemerintah saat ini menyiapkan peraturan pelaksana sebagai dasar implementasi lembaga tersebut.

Purbaya mengatakan pemerintah masih menyusun sejumlah aturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP), setelah pembentukan PFII. Ia berharap seluruh peraturan pelaksana dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan.

“Kita lihat nanti, ada PP dan segala macam yang belum disusun. Kita harapkan peraturan pelaksana selesai dalam enam bulan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Selasa, 21 Juli 2026.

 

Beroperasi Tahun Ini

Purbaya menegaskan pemerintah akan mempercepat operasional PFII di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, kondisi tersebut mendorong kebutuhan terhadap pusat finansial yang mampu mendukung aktivitas investasi dan pembiayaan.

Ia berharap seluruh proses penyusunan regulasi dapat berjalan sesuai target sehingga operasional PFII dapat dimulai secepat mungkin pada tahun ini.

“Operasinya kita harap secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini. Kenapa? Karena uncertainty-nya lebih tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat,” ujar Purbaya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6