Said Iqbal Minta Gubernur Jabar Cabut Aturan Upah Minimum Sektoral

PTUN Bandung membatalkan SK UMSK Jabar 2026. Said Iqbal mendesak Gubernur Dedi Mulyadi mematuhi putusan dan menetapkan upah sesuai rekomendasi bupati/wali kota.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Ia mendesak agar penetapan upah tersebut mengacu pada usulan resmi dari masing-masing kabupaten dan kota.

Desakan ini menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait gugatan UMSK Jabar 2026. Dalam amar putusannya:

  • PTUN memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut SK UMSK 2026 yang sebelumnya diterbitkan karena dinyatakan tidak berlaku.
  • Gubernur diwajibkan menerbitkan SK baru yang menetapkan UMSK sesuai rekomendasi yang telah disampaikan oleh para bupati dan wali kota di Jawa Barat.

"Meminta Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, mencabut UMSK se-Jawa Barat yang telah dikeluarkan, yang dinyatakan PTUN tidak berlaku lagi. Jadi SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 yang lalu, dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PTUN Kota Bandung," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, dikutip Kamis (23/7/2026).

Kemenangan Buruh

Iqbal menerangkan, UMSK sejumlah sektor industri di beberapa daerah sebelumnya dihapus dalam penetapan upah minimum di Jabar. Melalui putusan ini, ia meminta rekomendasi UMSK dari tingkat kabupaten/kota dapat diterima dan segera diberlakukan.

Sebagai contoh, sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi sempat dicoret dalam penetapan gubernur, padahal sebelumnya direkomendasikan memperoleh UMSK di atas Rp 5,9 juta. Sektor lain seperti otomotif, komponen otomotif, kimia, energi, tekstil dan garmen, hingga alas kaki juga dipastikan kembali memperoleh UMSK yang nilainya lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Ini adalah kemenangan buruh Jawa Barat. Hakim PTUN menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap rekomendasi UMSK tidak dapat dibenarkan. Karena itu, kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak melakukan banding atas putusan ini," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut.

 

Bakal Lapor Presiden Prabowo

Said Iqbal mengaku akan melaporkan hasil putusan PTUN Bandung ini secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, ia juga akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, serta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut.

"Saya akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden dan berkoordinasi dengan pemerintah agar putusan PTUN Bandung dijalankan. Pemerintah seharusnya berpihak pada keputusan yang memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk para pekerja," tuturnya.

"Kami meminta Gubernur Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung, tidak melakukan banding, dan segera melaksanakan isi putusan demi kepastian hukum, kesejahteraan buruh, serta terciptanya stabilitas sosial, ekonomi, dan hubungan industrial di Jawa Barat," tandas Iqbal.

 

Perjalanan Gugatan Buruh

Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses gugatan UMSK Jawa Barat yang bergulir di PTUN Bandung.

Suparno menjelaskan bahwa perjalanan sidang diawali dari pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi hingga pemanggilan saksi-saksi. Pihaknya memastikan langkah hukum ini akan terus dibersamai oleh aksi massa.

“Minggu depan masuk sidang kedua,” ujar Suparno dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Selasa (3/3/2026).

Hadirkan Saksi Ahli dari UGM

Dalam proses peradilan tersebut, FSPMI juga menghadirkan saksi ahli guna memperkuat argumentasi hukum para buruh.

“Kami menghadirkan saksi ahli, guru besar dari UGM, yang siap memberikan keterangan dalam sidang TUN di Bandung, khususnya terkait UMSK Jawa Barat,” tegas Suparno.

Selain jalur hukum di dalam ruang sidang, FSPMI secara konsisten menggelar aksi unjuk rasa di luar gedung pengadilan untuk mengawal setiap tahapan persidangan hingga putusan resmi dijatuhkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6