Janji Dedi Mulyadi untuk Korban Begal: Tanggung Biaya Berobat Hingga Asuh Anak

Selain jaminan kesehatan, pemerintah daerah juga menyiapkan program pemulihan ekonomi bagi korban yang kehilangan pekerjaan.

Diterbitkan 10 Agustus 2026, 16:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melihat kasus pembegalan serta peredaran obat-obatan terlarang bukan sekadar masalah pidana biasa. Kasus-kasus ini melibatkan persoalan psikologis dan sosiologis yang berdampak pada kemiskinan warga.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan komitmennya menanggung seluruh biaya pengobatan korban kejahatan jalanan yang selama ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Seluruh pengobatan yang diakibatkan korban dari sebuah kejahatan ditanggung oleh pemerintah provinsi," ujar Dedi Mulyadi di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).

Langkah ini diambil karena banyak keluarga korban kejahatan terjerat utang hingga terpaksa menjual aset demi membiayai perawatan di rumah sakit.

Selain jaminan kesehatan, pemerintah daerah juga menyiapkan program pemulihan ekonomi bagi korban yang kehilangan pekerjaan. Bahkan, jika korban kejahatan meninggal dunia, Dedi memastikan anak-anak yang ditinggalkan tidak akan kehilangan masa depan mereka.

"Kalau ada yang meninggal, anak-anaknya langsung diangkat menjadi anak asuhnya Gubernur secara pribadi," tegasnya.

Keluarga Pelaku Kejahatan

Tak hanya memperhatikan korban, Dedi juga menyoroti nasib keluarga pelaku kejahatan. Menurutnya, keluarga pelaku kerap mengalami keterpurukan ekonomi yang berpotensi memicu tindak kriminal baru jika tidak didampingi.

"Pelakunya diproses hukum, tapi keluarganya kita urus agar saat penjahat ini keluar nanti tidak kembali jadi penjahat," kata Dedi.

Untuk mencegah maraknya tindak kejahatan jalanan, Dedi menginstruksikan seluruh kepala desa, lurah, hingga pengurus RT dan RW untuk mengaktifkan kembali fungsi kontrol kependudukan, khususnya terhadap warga pendatang baru yang membuka usaha tanpa lapor.

"Orang datang buka kios tidak pernah lapor RT/RW. Ini harus didata untuk mendeteksi dan mengantisipasi hal-hal yang merugikan masyarakat," tuturnya.

 

 

Â