Liputan6.com, Jakarta - Rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai polemik. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara matang agar upaya meningkatkan kepatuhan pajak tidak menimbulkan kesan intimidasi maupun mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Polemik muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui aturan itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk membantu memetakan potensi pajak di wilayah masing-masing.
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar rencana pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan kesan teror ke masyarakat. Dia meminta agar kebijakan itu jangan sampai mengurangi kepercayaan publik untuk patuh pajak.
Advertisement
"Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," ujar Puan pada wartawan, dikutip Rabu (22/7/2026).
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengingatkan pelibatan Babinsa jangan sampai menimbulkan kesan intimidatif atau bahkan teror.
"Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan.
Menurut Saan, seharusnya Kemenkeu atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terlebih dahulu mempertimbangkan matang sebelum menggandeng pihak luar untuk mengawasi potensi pajak.
"Jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," kata Saan.
Alasan DJP Libatkan Babinsa
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) atau DJP Bimo Wijayanto mengungkapkan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk mendukung koordinasi dan penyediaan informasi. Keduanya tidak memiliki kewenangan dalam pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
Bimo meminta, kebijakan itu tidak perlu dipolemikkan karena hanya mengatur mekanisme koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
"Jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk koordinasi informasi,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Bimo mengatakan, DJP bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. Namun, dia menegaskan mereka bukan bagian dari pelaksana pemeriksaan maupun penagihan pajak.
“Bukan mereka kemudian merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Kehadiran mereka hanya mendukung koordinasi bersama,” ujarnya.
Menurut Bimo, sumber utama pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap mengandalkan teknologi informasi. DJP menggunakan sistem Compliance Risk Management (CRM), geotagging, dan Cortex untuk melakukan analisis sebelum meminta klarifikasi di lapangan.
Da menambahkan, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan apabila DJP membutuhkan informasi tambahan. Dalam kondisi tersebut, petugas pajak akan meminta dukungan informasi dari pembina wilayah setempat.
"Jadi enggak perlu dibesarkan di media. Dan aturan ini sudah aja sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," kata dia.
Advertisement
TNI Tegaskan Tak Dapat Tugas Urus Pajak
TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan Babinsa tidak mendapat tugas baru di bidang perpajakan. Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya bagian dari koordinasi antarinstansi dan tidak menambah kewenangan personel TNI.
"Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antar instansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak," kata Donny dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Menurut Donny, surat edaran tersebut merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berada pada aspek pembangunan jejaring informasi di wilayah, bukan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Donny menegaskan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Babinsa hanya dapat berkoordinasi atau memberikan pendampingan apabila diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.
Donny juga menyebut pengaturan dalam surat edaran tersebut bukan kebijakan baru. Menurut penjelasan DJP, pedoman itu merupakan penyempurnaan aturan internal telah diterapkan sejak 2020.
“Tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah,” ujar Donny.
Isi Surat Edaran DJP
DJP menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi dalam kegiatan pengawasan wilayah. Kegiatan ini bertujuan memperluas basis data perpajakan sekaligus mempercepat identifikasi subjek dan objek pajak baru di lingkungan desa dan kelurahan.
"Kegiatan pengawasan dilakukan melalui berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," bunyi SE tersebut, dikutip Senin (20/7/2026).
Klausul ini menegaskan posisi kedua aparat tersebut sebagai mitra resmi DJP di lapangan. Pegawai DJP menjadikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai sumber data karena kedekatan keduanya dengan warga di wilayah binaan. Kedua unsur aparat ini mengetahui kondisi ekonomi warga secara langsung, termasuk kepemilikan usaha dan aset yang belum tercatat dalam sistem pajak.
DJP mengelompokkan kegiatan pengumpulan data menjadi empat jenis dalam aturan baru ini. Kegiatan Pengumpulan Data Berbasis Kewilayahan menyasar wilayah tertentu berdasarkan peta zona pengawasan. Kegiatan Pengumpulan Data Analisis menyasar wajib pajak prioritas berdasarkan hasil analisis risiko kepatuhan.
Kegiatan Pengumpulan Data Tusi Lainnya berjalan bersamaan dengan tugas pokok pegawai DJP seperti pemeriksaan dan penyuluhan. Kegiatan Pengumpulan Data Non Tusi memungkinkan seluruh pegawai DJP melaporkan temuan data pajak di luar tugas resminya.
Petugas DJP merekam seluruh data hasil pengumpulan di lapangan ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Data tersebut mencakup lima kategori, yaitu penghasilan, biaya, harta, utang, dan modal wajib pajak. Kepala seksi terkait kemudian memvalidasi data itu melalui uji kebenaran material dan uji kebenaran formal sebelum petugas menindaklanjutinya.
"Penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” bunyi lanjutan dari SE tersebut.
DJP mencabut empat aturan lama melalui penerbitan SE-8/PJ/2026 ini. Aturan yang dicabut meliputi SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, SE-11/PJ/2020 tentang Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan, SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dan SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret.
DJP menerbitkan surat edaran baru ini sebagai turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. DJP menargetkan perluasan basis data pajak ini untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan secara berkelanjutan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304320/original/074308900_1784712554-cek_fakta_lowongan_SKK_Migas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2365270/original/068589700_1537681835-20180923-Pawai-Kampanye-Damai-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304429/original/014311000_1784714561-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4990086/original/077484200_1730710278-ilustrasi_TNI_Setkab_Indonesia.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302922/original/002968800_1784612499-Andy_Burnham.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304406/original/011204700_1784714179-Paparan_Kepala_KPP_WPB2_Abdul_Gani_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304046/original/079805300_1784704810-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_2.11.52_PM.jpeg)