Sukses

Wanti-Wanti Sri Mulyani, Jangan Sampai Aset BLBI Diserobot Orang

Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan untuk gerak cepat dalam mengelola aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah diserahkan ke negara.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan anak buahnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk gerak cepat dalam mengelola aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah diserahkan ke negara.

Hal ini bertujuan agar aset BLBI tidak kembali diserobot lantaran terlantar.

"Sekarang ini juga saya minta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara langsung memikirkan asetnya dimanfaatkan untuk apa. Jangan sampai tanahnya liar kemudian bisa di serobot lagi oleh berbagai pihak," tegasnya dalam acara Seremoni Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Kamis (25/11).

Bendahara Negara ini mencontohkan, pemanfaatan aset eks BLBI secara cepat dan tepat bisa melalui hibah. Khususnya kepada kementerian/lembaga penting negara maupun pemerintah daerah.

"Sehingga di dalam mendapatkan aset hibah ini akan meningkatkan peran dan tugas dari kementerian/lembaga tersebut," tekan Sri Mulyani.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemanfaatan Aset Eks BLBI

Selain hibah, pemanfaatan aset eks BLBI juga bisa digunakan untuk memfasilitasi berbagai kegiatan ekonomi masyarakat secara langsung. Dengan demikian, diharapkan dapat memperkuat ekonomi keluarga.

"Jadi, jangan sampai kita hanya mengambil aset. Kemudian tanahnya menjadi tanah liar, kemudian bisa di serobot lagi," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.