Sukses

PLN Target Tuntaskan Sertifikasi 106 Ribu Persil Bidang Tanah sampai Akhir 2023

Upaya sertifikasi tanah ini menjadi bukti komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara.

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) sinergi bersama BPN dan dengan supervisi dari KPK, menargetkan bisa menyelesaikan sertifikasi kurang lebih 106 ribu persil bidang tanah sampai akhir 2023. Sebanyak 106 ribu persil bidang tanah ini bernilai Rp 5 triliun.

Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN, Muhammad Ikbal Nur, mengatakan upaya sertifikasi tanah ini menjadi bukti komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara.

"Hal ini menjadi bagian untuk memastikan penyediaan tenaga listrik saat ini dan masa mendatang," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021). Hingga Agustus 2021, PLN berhasil menyelesaikan penerbitan 1.540 sertipikat tanah di Kalimantan.

PLN mengawali program sertifikasi melalui kerja sama/MoU dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada 12 November 2019. Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK.

Sejalan dengan program pemerintah, PLN terus berupaya meningkatkan produktivitas tiap aset negara yang dikelola oleh perseroan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendala

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Kalvyn Sembiring, yang mengamati proses di lapangan, mengungkapkan, PLN merupakan BUMN paling progresif dalam melegalisasikan bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia.

Dari lebih dari 106 ribu aset, saat ini proses sertifikasi yang sudah selesai mencapai 46 persen.

"Kami apresiasi langkah PLN yang progresif dalam mencoba menyelesaikan pendaftaran bidang tanah milik negara ini. Seiring dengan target 100 persen sertifikasi pada 2023 mau tidak mau, titik-titik permasalahan harus segera identifikasi dan mungkin ke depan gandeng KPK untuk langsung memonitor dan bekerja bersama," ujarnya.

Kalvyn mengakui, jika ada beberapa kendala yang muncul, maka proses pendaftaran bidang tanah tidak bisa diselesaikan langsung.

Selain bukti perolehan yang tidak lengkap, ditemukan pula aset PLN di beberapa tempat terletak di lokasi transmigrasi maupun hutan yang berada di luar wewenang Kementerian ATR/BPN. "Saya harap dalam rapat ini sudah mulai diidentifikasi dan kita cari solusinya untuk bisa menyelesaikan permasalahannya," ucap Kalvyn.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.