Sukses

Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Tes Ulang, Begini Aturannya

BKN akan membiarkan peserta SKD CPNS 2021 positif Covid-19 bisa mengikuti ujian di hari lain dengan mengikuti aturan yang ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta Peserta SKD CPNS 2021 yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat hari pelaksanaan ujian akan mendapatkan keringanan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membiarkan peserta tersebut tetap bisa mengikuti ujian di hari lain dengan mengikuti aturan yang ditetapkan.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang positif Covid-19 dapat menghubungi instansi yang dituju untuk pengunduran jadwal tes SKD CPNS.

"Mereka wajib melaporkan ke instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam sesi teleconference, Rabu (25/8/2021).

Pasca pengajuan tersebut, Suharmen melanjutkan, instansi bersangkutan wajib membuat surat permohonan kepada Kepala BKN serta Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan lantas menjelaskan cara pengajuan jadwal baru untuk peserta SKD CPNS yang positif Covid-19.

Ridwan menyampaikan, peserta bisa menggunakan layanan Help Desk BKN untuk mengetahui cara memohon pengunduran jadwal tes SKD CPNS 2021 kepada instansinya. Dia pun meminta agar pengakuan tersebut dilakukan secepatnya.

"Ternyata 5 hari sebelum hari H positif, maka saat itu juga harus segera menghubungi instansinya. Ada yang memakai sistem email, WA, call center di hari kerja, itu dimungkinkan sesuai kapasitas instansinya. Jadi sebelum hari H segera hubungi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ridwan juga memberi catatan bagi peserta CPNS di Jawa, Madura dan Bali yang ingin ikut tes SKD namun belum disuntik vaksin dosis pertama.

Ridwan menyatakan, yang bersangkutan memang tetap bisa ikut seleksi dengan membawa surat keterangan dokter kenapa dirinya tak bisa divaksin. Namun, itu harus berasal dari dokter pemerintah yang ada di rumah sakit milik negara maupun daerah.

"Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat perundang-undangan. Haruslah dokter pemerintah, bukan dokter swasta. Di puskesmas juga sudah ada," tegasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek Medsos, Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Diumumkan Seminggu Sebelum Hari H

Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 akan segera dimulai per 2 September di titik lokasi (tilok) milik Badan Kepegawaian Negara. Sementara untuk tilok mandiri instansi akan dimulai pada 14 September.

BKN secara bertahap juga telah menginformasikan kuota jadwal per instansi untuk tilok BKN. Selanjutnya masing-masing instansi akan menjadwalkan seleksi per peserta dan diumumkan di web atau media sosial.

"Kami sudah pastikan, sudah kami simulasikan beberapa kali, kira-kira 7 hari atau seminggu sebelumnya pasti sudah ada jadwalnya," kata Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam sesi teleconference, Rabu (25/8/2021).

Ridwan menyampaikan, sampai dengan Selasa (24/8/2021) malam pukul 21.30 WIB, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN telah menandatangani jadwal SKD CPNS 2021 per kuota untuk instansi pusat dan daerah. Tercatat jumlah instansi yang sudah terkonfirmasi ada 48 kementerian/lembaga dan 442 pemerintah daerah.

"Ini sudah lebih dari 80 persen. Namun jangan lupa, ini jadwal untuk yang titik lokasinya di BKN pusat dan UPT, belum yang mandiri. Karena yang mandiri akan mulai 14 September 2021," ujar Ridwan.

Menurut dia, Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) ingin memantau terlebih dulu pelaksanaan SKD CPNS 2021 di tilok BKN per 2 September nanti. Itu akan disesuaikan dengan tren kenaikan kasus positif Covid-19 beserta kebijakan PPKM berlevel di wilayah masing-masing.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • CPNS 2021 adalah Calon Pegawai Negeri Sipil 2021.

    CPNS 2021

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • SKD CPNS adalah salah satu rangkaian seleksi untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    SKD CPNS

  • SKD CPNS 2021

  • SKD