Sukses

2 Nama Calon Anggota BPK Disebut Tak Memenuhi Syarat

Dua nama calon anggota BPK dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil kajian Badan Keahlian DPR RI

Liputan6.com, Jakarta Dua nama calon anggota BPK dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil kajian Badan Keahlian DPR RI. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati.

Komisi XI DPR RI sendiri akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun calon yang tidak memenuhi syarat itu adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menegaskan, untuk menjadi anggota BPK, para calon harus memenuhi syarat. Khususnya syarat yang tertuang dalam pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Syarat dalam UU memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13," ujar Anis dalam keteranganya, Rabu (4/8/2021).

Ketua DPP PKS ini bilang, calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Harry masih menjabat sebagai Sekjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan, sementara Nyoman belum dua tahun tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado.

"Sedangkan disinyalir kedua calon tidak memenuhi persyaratan itu," ucap Anis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikembalikan ke Undang-Undang

Masalah tidak memenuhi syarat ini, kata Anis, harus dikembalikan kepada aturan undang-undang. Dua calon yang tidak memenuhi syarat itu harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan bahwa telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

"Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan," ujar Anis.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.