OJK Percepat Update Data SLIK Jadi Maksimal 3 Hari

OJK resmi mengoptimalkan sistem SLIK dengan memotong durasi pembaruan data kredit lunas dari satu bulan menjadi maksimal tiga hari kerja.

Diterbitkan 06 Juli 2026, 20:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mempercepat pembaruan (update) data pelunasan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi maksimal 3 hari kerja. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 itu diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa optimalisasi SLIK dilakukan untuk menghadirkan data debitur yang lebih mutakhir, akurat, dan relevan. Dengan begitu, lembaga jasa keuangan dapat menyalurkan pembiayaan secara lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK kini dilakukan paling lambat 3 hari kerja. Ini merupakan jawaban atas masukan yang sangat banyak dari konsumen. Selama ini, ketika konsumen mengajukan kredit baru, mereka harus menunggu 1 hingga 1,5 bulan berikutnya untuk mendapatkan clearance bahwa kredit sebelumnya sudah lunas. Sekarang, dalam 3 hari sudah harus ada informasi lunas,” kata Friderica dalam acara Launching Optimalisasi SLIK di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Friderica, lambatnya pencatatan status pelunasan di SLIK selama ini kerap menjadi batu sandungan bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit baru, termasuk KPR. Melalui kebijakan baru ini, pelaku jasa keuangan wajib melaporkan data pembiayaan yang telah diselesaikan paling lambat 3 hari kerja agar status terbaru debitur langsung tercermin di dalam sistem.

Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan bahwa optimalisasi SLIK merupakan salah satu bentuk dukungan nyata OJK terhadap percepatan Program 3 Juta Rumah yang tengah dijalankan pemerintah bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menurutnya, data debitur yang lebih cepat diperbarui akan memudahkan perbankan dan lembaga pembiayaan dalam memproses pengajuan KPR, termasuk KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain mempercepat pelaporan kredit lunas, OJK juga menerapkan ambang batas (threshold) informasi debitur hanya untuk kredit dengan nominal kumulatif di atas Rp 1 juta.

“Langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, melainkan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri agar bisa semakin berkualitas. Dengan demikian, pembiayaan dapat tetap prudent, tetapi juga semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6