Dadan Hindayana Intervensi PPK dalam Program MBG

Dadan Hindayana diduga bersekongkol dengan Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) dalam mengatur sejumlah pengadaan di lingkungan BGN.

Diterbitkan 03 Juni 2026, 18:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung atas korupsi program Makan Bergizi Gratis.
  • Dadan bersama SS dan LP diduga intervensi pengadaan, markup harga, dan KAK tidak sesuai.
  • Pengadaan barang bermasalah dan yayasan mitra terafiliasi menyebabkan kerugian negara.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Dadan tidak bertindak sendiri. Dia diduga bersekongkol dengan Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) dalam mengatur sejumlah pengadaan di lingkungan BGN.

Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum. Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi penggelembungan harga atau markup.

"Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup harga.

Penyalahgunaan Yayasan Mitra SPPG

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program MBG di tingkat sekolah diduga justru digunakan sebagai sarana bagi pihak-pihak yang terafiliasi dengan pejabat BGN.

Syarief menyebut sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan para tersangka, termasuk Dadan Hindayana. Meski tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam pelaksanaan program MBG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini Dadan bersama tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026 dan kemudian ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
    Dadan Hindayana
  • liputan6
    BPK merupakan singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
    BPK
  • liputan6
    Prof. Dadan Hindayana adalah seorang akademisi dan pakar entomologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pertama dari 19 Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
    Profil Dadan Hindayana
  • liputan6
    Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026, sehari setelah dicopot dari jabatannya.
    Kasus Dadan Hindayana
  • liputan6
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 14 Maret 2025, Dadan Hindayana memiliki total kekayaan bersih sekitar Rp9,02 miliar, tanpa utang.
    Kekayaan Dadan Hindayana
  • MBG
  • Sorot
  • Trending Terkini