Sukses

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 3 Juni 2026, hanya sehari setelah ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka meliputi pengaturan verifikasi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat, namun tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN atas atensi para tersangka. Yayasan-yayasan ini disebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK), menyebabkan mark up harga pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, dan televisi, yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Perubahan status Dadan Hindayana dari pejabat yang mendampingi Presiden Prabowo meninjau SPPG menjadi tersangka terjadi dalam kurun waktu 32 jam.