Sukses

Penjelasan PLN soal Tudingan Tak Bayar THR Sesuai Aturan

PT PLN (Persero) tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja alih daya atau outsourcing sesuai aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengklaim PT PLN (Persero) tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja alih daya atau outsourcing sesuai aturan yang berlaku.

"THR yang diterima oleh outsourcing PLN di seluruh Indonesia itu adalah tidak sesuai aturan. Baik berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, PP 78/2015, maupun peraturan yang selama ini berlaku 10-15 tahun terakhir," terangnya dalam sesi teleconference, Kamis (10/6/2021).

Iqbal mengatakan, ketimpangan itu terjadi saat PLN mengeluarkan peraturan direksi (perdir) untuk pembayaran THR 2021 bagi pekerja outsourcing. Aturan ini mengubah tunjangan kinerja dan tunjangan delta yang selama ini masuk dalam daftar tunjangan tetap jadi tunjangan tidak tetap.

"Dengan demikian maka pekerja outsourcing hanya terima gaji pokok. Turun THR-nya, tunjangan kinerja dan delta tidak dibayarkan dalam komponen THR PLN," sebutnya.

Menerima tuduhan tersebut, PT PLN (Persero) memberikan konfirmasi kepada Liputan6.com lewat pernyataan tertulis seputar THR untuk tenaga alih daya yang tidak sesuai aturan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan PLN

Vice President Hubungan Masyarakat PLN Arsyadany G Akmalaputri mengatakan, pihaknya senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan. Termasuk pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja, khususnya dalam hal pembayaran THR.

"Dalam hal pembayaran THR, PT PLN (Persero) memastikan telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," jelasnya.

Sementara untuk pembayaran THR kepada pekerja outsourcing tersebut, Arsyadany menjelaskan, hal itu jadi wewenang masing-masing perusahaan agen penyalur tenaga kerja alih daya.

"Terkait permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PT PLN (Persero)," tukas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.