Sukses

Kemenkeu Targetkan Konsumsi Rokok Turun 8,7 Persen di 2024

Kementerian Keuangan secara efektif memberlakukan kenaikan cukai rokok pada 1 Februari 2021

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan secara efektif memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau pada 1 Februari 2021. Kenaikan cukai rokok tersebut kemudian berdampak pada kenaikan harga rokok.

Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan, kenaikan cukai tembakau mampu mengendalikan jumlah pengguna. Pemerintah menargetkan perokok bisa turun 8,7 persen di 2024.

"Pertama, pengendalian konsumsi. Bagaimana menurunkan prevelensi merokok usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan 2024 turun 8,7 persen," kata Sarno dalam diskusi daring, Jakarta, Senin (2/2/2021)

Sarno melanjutkan, kenaikan cukai rokok yang dimulai awal tahun ini bakal berdampak terhadap target di 2024. "Ini menjadi simulasi bagaimana dengan kenaikan yang kita rancang 2021 sampai 2024 ini akan mampu menurunkan prevelensi merokok," katanya.

Dalam menaikkan cukai rokok, pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor lainnya. Di antaranya adalah tenaga kerja, petani, rokok ilegal dan penerimaan negara dari sektor cukai.

"Di 2020 hingga 2021 adalah tahun berat akibat Covid. Dampaknya terhadap tenaga kerja cukup berat. Sehingga bagaimana kita menjaga supaya tenaga kerja tidak terdampak signifikan. Pemulihan ekonomi nasional tidak terdampak PHK," jelasnya.

Kemudian, kenaikan cukai hasil tembakau juga didesain agar tidak menekan petani. Sebab, petani merupakan pihak yang paling terdampak apabila kenaikan berpengaruh terhadap penurunan konsumsi.

"DPR saat membahas cukai ini, menekankan bagaimana dampak yang dihasilkan apabila konsumsi menurun. Karena apabila konsuksi menurun, produksi juga pasti akan terdampak," kata Sarno.

Untuk rokok ilegal, pemerintah merancang agar kenaikan cukai tidak menjadi disinsentif bagi masuknya rokok ilegal ke Indonesia. Seperti diketahui keberadaan rokok ilegal masih menjadi masalah hingga kini.

 

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beragam Sorotan DPR soal Kenaikan Cukai Rokok 12,5 Persen

Pemerintah secara resmi akan mulai menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Februari 2021 mendatang. Aturan tersebut akan mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen.

Kebijakan tersebut rupanya menuai berbagai sorotan dari Komisi XI DPR RI. Salah satunya Bertu Melas. Politisi Fraksi PKB itu menilai kenaikan cukai hasil tembakau tersebut akan membuat para petani tembakau mengalami tekanan.

"Hasil riset kami, hasil tembakau di Indonesia itu diserap oleh industri-industri kecil dan bukan industri besar. Perlu ada insentif khusus kepada industri sehingga para petani tembakau bisa merasakan manfaatnya dan berpihak pada kemakmuran petani," kata dia di Jakarta, Kamis (28/1).

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya. Menurut politisi F-NasDem itu, kenaikan cukai terus dilakukan tetapi tidak diiringi dengan langkah penyiapan industri baru sebagai penggantinya.

Sebab 50 persen dana bagi hasil cukai tembakau yang seharusnya diarahkan untuk masyarakat, masih tidak terlihat rencana pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia dalam industri baru.

"Belum lagi berkenaan dengan angka prevalensi usia merokok dalam rentang 10-18 tahun, yang sering tidak terealisasi. Perlu ada langkah pemerintah untuk mengatasi ini, sehingga alasan untuk menaikkan cukai rokok menjadi sejalan dengan kebijakan yang diterapkan. Kedepannya, pemerintah juga perlu membuat blue print arah kebijakan cukai tembakau khusus dalam optimalisasi juga sangat dibutuhkan," kata Willy.

Kenaikan cukai tembakau bahkan dinilai tidak sepenuhnya dapat mengatasi berbagai akar persoalan yang ada. Hal ini diungkap Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi, yang mendapat informasi bahwa dengan adanya kenaikan tersebut justru berdampak pada meningkatnya impor tembakau dari luar negeri. Padahal tujuan dari kebijakan tersebut, pemerintah ingin melakukan pembatasan konsumsi rokok yang berdampak pada kesehatan.

"Cara-cara yang dilakukan dengan kenaikan cukai ini, belum efektif menurut saya. Pemerintah bisa melihat kebijakan yang dilakukan di negara lain, Malaysia misalnya, walaupun cukai tidak dinaikkan tetapi mereka bisa melakukan cara lain, salah satunya dengan melarang penjualan rokok batangan. Sementara di negara kita tidak ada langkah-langkah lain, bahkan perusahaan rokok besar malah pendapatannya meningkat," ungkap politisi Partai Demokrat itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.