Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran terkait pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Seiring hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, pengalihan status PPPK tidak menganggu keberlanjutan fiskal.
"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," ujar Purbaya dikutip dari Antara, Rabu, (19/8/2026).
Purbaya menjamin dengan kebijakan ini, target defisit dalam RAPBN 2027 bakal tetap dijaga 2,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp 671,2 triliun.
Advertisement
"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," ujar dia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.
Dalam hal itu, dia mengatakan guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Menurut dia, pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.
Ia menuturkan, penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.
Selain ke DPR, ia mengatakan, pemerintah pusat juga menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujar dia.
Â
Â
BKN: Perpanjangan Kontrak PPPK Bergantung Kualitas Kinerja
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7032394/original/026840500_1779807111-Kepala_Badan_Kepegawaian_Negara__BKN___Zudan_Arif_Fakrulloh-26_Mei_2026a.jpg)
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengaku enggan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, banyak pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan nakal dan berkinerja kurang baik.
Dia menjelaskan, pegawai yang diangkat PPPK afirmasi tahun 2024 atau 2025 mulai ada yang mendekati masa habis kontrak. Lantaran, periode kontrak pegawai tersebut beragam mulai dari satu tahun hingga lima tahun. Zudan mengamini, masa-masa ini kerap menjadi keresahan para pegawai PPPK.
"Karena sudah ada Pak yang mulai habis kontraknya Pak, ini mulai ada keresahan-keresahan, saya pun berharap karena situasi ekonomi seperti saat ini, jangan sampai ada PHK massal," kata Zudan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD, dikutip Selasa (7/7/2026).
Dia masih akan mengupayakan tenaga ASN tersebut bisa diperpanjang. Namun, perpanjangan kontrak PPPK itu tak bisa dilakukan semena-mena. Utamanya harus sejalan dengan perbaikan kinerja dari tenaga PPPK.Â
"Jadi diupayakan sebisa mungkin PPPK ini masih diperpanjang dengan peningkatan-peningkatan kualitas," tegas dia.
Lantaran, kata Zudan, Badan Pertimbangan ASN (BPASN) mencatat ada pemecatan pegawai PPPK yang tidak berkinerja baik. "Tapi PPPK-nya juga harus ngerti, harus rajin bekerja begitu Pak karena kami di BPASN setiap bulan Pak, kami harus laporkan, selalu ada pemberhentian PPPK, yang dipecat karena tidak masuk kantor," ujar dia.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5466673/original/082916800_1767862212-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-08T154559.006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314286/original/024914700_1785742099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-03T142618.819.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326998/original/002739300_1787046240-Screenshot_2026-08-18_162316.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147878/original/074965600_1662436164-Cek_Bansos_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8630196/original/049757800_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.06.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7898267/original/021588900_1780727716-images.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550700/original/064371400_1775707065-Menteri_Sekretaris_Negara__Mensesneg__Prasetyo_Hadi-9_April_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539267/original/091129700_1774595159-IMG-20260327-WA0004.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472766/original/082116700_1768375313-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297481/original/076891500_1784094342-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-15_Juli_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)