Sukses

Tekan Pengangguran, Pemerintah Diminta Siapkan Anggaran Jamsos Lebih Besar

Pemerintah harus segera memitigasi dampak covid-19 agar angka pengangguran tidak meningkat.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra el Talattov menyarankan agar Pemerintah segera memitigasi dampak covid-19 agar angka pengangguran tidak meningkat.

“Dampak negatif yang sudah terjadi adalah lonjakan pengangguran, ini sangat tinggi sekali tingkat pengangguran kita meningkat sekitar 2,6 persen dari Agustus 2019 ke Agustus 2020,” kata Abra kepada Liputan6.com, Senin (9/11/2020).

 Jumlah pengangguran dampak covid-19 yang telah mencapai angka 2,56 juta menyebabkan pula daya beli masyarakat tersebut akan menurun, konsumsi rumah tangga di kuartal IV dan tahun depan juga belum tentu bisa pulih, kata Abra.

Selain itu, tingginya tingkat pengangguran ini juga akan memicu para pekerja lain yang masih eksis di pekerjaannya cenderung akan menahan tabungan mereka.

Lantaran mereka was-was apakah kedepannya mereka akan di PHK atau dirumahkan oleh pabrik atau perusahaannya masing-masing, sehingga itu akan menjadi pemicu pekerja untuk menahan tabungan.

Ditambah dampaknya selain pengangguran yang meningkat adalah rata-rata upah pekerja /buruh selama setahun ini juga menurun 5,2 persen. Sehingga pendapatan mereka berkurang, otomatis konsumsinya juga berkurang.

“Karena pengangguran ini punya konsekuensi terhadap lonjakan tingkat kemiskinan juga. Ketika tingkat kemiskinan meningkat maka akan menjadi beban bagi masyarakat dan menjadi tambahan beban bagi pemerintah,” ujarnya.

Ia menyarankan agar Pemerintah mengalokasikan anggaran jaminan sosial lebih besar lagi baik di tahun ini maupun tahun mendatang. Sebab dampak jangka pendek telah dirasakan yakni meningkatnya jumlah pengangguran, dan dampak jangka panjangnya bisa sebabkan angka kemiskinan meningkat.

Selain itu pemerintah harus memikirkan bagaimana memitigasi atau memulihkan daya beli pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja. Karena hingga saat ini terdapat 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

“Nah berkurangnya jam kerja ini mereka punya konsekuensi berkurangnya upah. Jadi sebenarnya kita tidak bisa melihat angka pengangguran saja,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Bakal Rangkul 9,7 Juta Pengangguran

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran pada Agustus 2020 bertambah 2,67 juta orang. Alhasil, jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur menjadi 9,77 juta orang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memandang, pandemi Covid-19 berkepanjangan memang telah menekan sektor lapangan kerja.

Menurut perhitungannya, jumlah pengangguran saat ini masih sekitar 5 persen dari total angkatan tenaga kerja di Indonesia.

"Kemudian tentu pekerja informasi masih tinggi. Dan juga terkait yang masuk ke lapangan kerja tahun ini 2,9 persen, dimana itu 1,7 persen lulusan perguruan tinggi dan 1,3 persen adalah lulusan SMK. Itu yang perlu dicarikan jalan keluar," paparnya dalam sesi teleconference, Kamis (5/11/2020).

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dituangkan ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 dapat memberikan jalan keluar dari berbagai permasalahan di atas.

"Nah ini satu yang didorong dalam UU Cipta Kerja, agar mereka bekerja dipermudah dan mereka untuk masuk ke sektor usaha juga disimplifikasi," ujar Airlangga.

3 dari 3 halaman

Pengangguran Terbuka

Sebelumnya, Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Tanah Air yang sebesar 9,77 juta jiwa pada Agustus 2020 merupakan imbas dari pandemi Covid-19. Secara grafik, angka tersebut mengalami kenaikan 5,32 persen menjadi 7,07 persen.

"Sehingga dengan pandemi bisa dilihat tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2020 mengalami kenaikan 5,23 persen menjadi 7,07 persen, atau terjadi kenaikan sebesar 2,67 juta orang," jelasnya.

Berdasarkan lokasi, jumlah pengangguran di kota mengalami peningkatan lebih tinggi dibandingkan di desa. Tingkat pengangguran di kota naik 2,69 persen, sementara di desa hanya 0,79 persen.

Peningkatan TPT ini terjadi lantaran adanya kenaikan jumlah angkatan kerja per Agustus 2020 sebesar 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta jiwa. Meski terjadi kenaikan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 0,24 persen poin menjadi 67,77 persen, namun terjadi penurunan jumlah penduduk yang bekerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.