Pihak Richard Lee Tuding Saksi Pelapor Berbelit dan Bohong di Sidang

Tim kuasa hukum Richard Lee telah menyiapkan puluhan pertanyaan untuk menguji konsistensi keterangan saksi pada sidang pekan depan.

Diterbitkan 08 Agustus 2026, 12:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kuasa hukum Richard Lee temukan kejanggalan keterangan saksi di sidang dibanding BAP.
  • Richard Lee pertanyakan validitas barang bukti White Tomato, bukan dari toko resminya.
  • Richard Lee diklaim di Singapura saat laporan dibuat, unsur pidana tidak terpenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menyeret nama dr. Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (6/8/2026). Dalam sidang, tim kuasa hukum Richard Lee mengaku menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Temuan itu menurutnya menjadi salah satu fokus pembelaan yang akan terus didalami pada agenda sidang berikutnya.

"Kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian. Kami masih menyiapkan sangat banyak pertanyaan dan sangat detail untuk mengungkap kebenaran. Kayak tadi contohnya apakah benar tahu, karena di BAP-nya tahu, tapi di sini berubah," kata Faizal Hafied usai persidangan.

Menurut Faizal, keterangan saksi pelapor berbeda dengan fakta yang sebelumnya tertuang dalam dokumen penyidikan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum telah menyiapkan puluhan pertanyaan untuk menguji konsistensi keterangan saksi pada sidang pekan depan.

Soroti Asal Usul Produk White Tomato

"Ini pekan depan akan kami ungkap secara tegas. Ini tadi baru sampai 30 pertanyaan, kami masih ada sampai 95 pertanyaan. Untuk menegakkan hukum dan kebenaran itu harus dilakukan dengan jalan yang benar, dengan kejujuran. Tidak bisa dengan cara yang salah atau ditambah rekayasa dan kebohongan," ujar Faizal.

Sementara itu, dr. Richard Lee kembali menyoroti asal-usul produk White Tomato yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Ia menegaskan produk yang diuji oleh pihak pelapor bukan berasal dari toko resmi miliknya.

Pertanyakan Validitas Barang Bukti

Richard Lee mempertanyakan validitas barang bukti tersebut karena dibeli dari pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan usaha miliknya. Menurutnya, fakta tersebut telah terungkap dalam persidangan.

"Pertanyaan saya dari kemarin, sudah sangat fix bahwa Saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya yaitu dr. Richard Shop dan juga dr. Richard Lee Shop. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," tegas dr. Richard Lee.

Fakta soal Keberadaan Richard Lee

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengklaim memiliki fakta yang dinilai menguntungkan posisi Richard Lee. Faizal menyebut kliennya sedang berada di Singapura pada tanggal yang tercantum dalam laporan, sehingga menurutnya unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

"Sangat menguntungkan. Tanggal 12 Dokter Richard tidak ada di Indonesia. Laporan tanggal 12, pasal 435 itu setiap orang, dan orangnya ada di Singapura. Jadi tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober sehingga harus bebas," pungkas Faizal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Lydia Kandou Wujudkan Impian Lewat Film Kuasa Gelap: Perjanjian Darah

M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan