Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha, Fransisco Besi, menegaskan keluarga tidak pernah membuka ruang perdamaian dalam perkara yang menjerat tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka.
Fransisco mengatakan keluarga mendapat informasi mengenai adanya pihak tertentu yang mencoba membuka komunikasi untuk mencari jalan damai dalam perkara tersebut.
"Informasi dari keluarga mengatakan ada pihak-pihak tertentu yang mau mencoba untuk datang damai dan seterusnya," kata Fransisco.
Advertisement
Menurut Fransisco, mekanisme keadilan restoratif memang diatur dalam hukum acara pidana. Namun, penerapannya memiliki sejumlah persyaratan.
Fransisco menegaskan, terlepas dari ketentuan hukum tersebut, keluarga Dokter Icha tidak pernah memberikan pernyataan maupun persetujuan untuk berdamai.
"Jadi dengan tegas itu tidak benar. Sekali lagi, tidak ada keterangan apa pun. Saya mewakili keluarga, pihak keluarga juga ada," ujarnya.
Ia meminta pihak-pihak yang berupaya menawarkan perdamaian agar menghentikan langkah tersebut.
"Terkait upaya-upaya itu, mohon maaf, tolong kalian jangan lagi lakukan," kata Fransisco.
Fransisco mengatakan keluarga bersama kuasa hukum akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukum selesai.
"Melalui keterangan resmi ini perlu publik tahu bahwa kita akan kawal kasus ini sampai dengan tuntas," ujarnya.
Ia kembali menegaskan keluarga tidak pernah dan tidak akan membuat kesepakatan damai terkait perkara tersebut.
"Perlu dicatat bahwa kami tidak pernah dan tidak akan ada namanya damai itu. Enggak ada, jelas ya. Selain memang aturan tidak memungkinkan, statement saya mewakili keluarga," kata Fransisco.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356452/original/032786900_1790170072-472642.jpg)
Praperadilan dan Penyidikan Berjalan Bersamaan
Menurut Fransisco, keluarga melihat proses praperadilan sebagai bagian tersendiri dari mekanisme hukum. Sementara itu, penyidikan perkara dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha tetap berjalan sesuai tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia menilai pengajuan praperadilan tidak dengan sendirinya menghentikan atau menghapus proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
Fransisco juga menyinggung materi yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Ia menyebut persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan aspek formil sehingga perlu dibedakan dengan substansi perkara yang nantinya diuji dalam proses hukum.
"Yang kedua, terkait dengan materi atau konten dari praperadilan, saya membagi dalam dua hal besar. Yang pertama, kita sepakat bahwa itu terkait dengan hal formil, tidak masuk ke materiil," ujarnya.
Ia juga meminta ketentuan yang mengatur kedudukan anggota DPRD dibaca secara utuh, termasuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), ketika membahas persoalan pemeriksaan terhadap anggota legislatif.
Fransisco menjelaskan alasan keluarga meyakini penetapan tersangka terhadap tiga legislator TTU bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba.
Menurut dia, penyidik Polda NTT telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut, kata Fransisco, mencakup puluhan saksi dan enam orang ahli. Selain itu, pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka juga telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
"Ini bukan karena ada desakan dari publik atau kasusnya viral baru penyidik ujung-ujung tetapkan tersangka, tidak. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan puluhan saksi, enam orang ahli, termasuk para tersangka juga sudah dipanggil dan diperiksa," katanya.
Ia menyebut seluruh rangkaian tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Fransisco kemudian menyampaikan pandangan keluarga mengenai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Menurutnya, penyidik Polda NTT setidaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Bahkan, ia menyebut terdapat sejumlah bentuk alat bukti lain yang menurut informasi keluarga telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.
Di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, serta bukti elektronik.
Ia mencontohkan bukti elektronik dapat berupa rekaman CCTV, percakapan melalui aplikasi pesan, maupun bentuk komunikasi elektronik lain sepanjang diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan hukum.
Namun, Fransisco menegaskan penilaian mengenai keabsahan, relevansi, dan kekuatan masing-masing alat bukti tetap menjadi bagian dari proses hukum.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339837/original/071003300_1788430175-alat_pertanian_-cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5017021/original/098300300_1732248955-cek_fakta_ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315872/original/087159700_1785900314-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-05T102428.295.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355619/original/023680000_1790138067-FALSE__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356451/original/022248300_1790170059-472643.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356484/original/033356400_1790173744-IMG-20260923-WA0064.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356460/original/034522600_1790171559-467740.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356425/original/075630300_1790165716-IMG-20260923-WA0040.jpg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356423/original/012269900_1790165438-468072.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356387/original/078675500_1790161549-IMG-20260923-WA0089.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352119/original/087082700_1789728855-1001678534.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356220/original/008056600_1790155466-1000497794.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2082315/original/018997800_1523618453-180413_Miras_Oplosan_berujung_maut_banner.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356234/original/023660700_1790155831-IMG-20260918-WA0057.jpg)