Sukses

Daftar Banpres Produktif Rp 2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id, Simak Caranya

Bagi UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dapat segera mendaftar program ini untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka membantu UMKM agar bertahan di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggulirkan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini bersifat hibah dan akan diberikan kepada 12 juta UMKM.

Untuk itu, bagi UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dapat segera mendaftar program ini untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta. Bantuan ini bisa dicek di situs eform.bri.co.id.

Cara untuk mengakses layanan ini cukup mudah. Berikut caranya:

- Buka situs eform.bri.co.id

- Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs

- Klik Proses Iquiry.

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM, akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI terdekat.

Dilansir dari laman depkop.go.id, Rabu (21/10/2020), berikut cara mendaftar UMKM agar dapat Banpres Rp 2,4 juta:

- Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

- Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui linkhttps://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

- Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

- Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Selain dinas yang membidangi koperasi dan UKM di wilayah setempat, penngusul BPUM juga bisa melalui kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.