Sukses

Kemenkop UKM Pastikan Banpres Produktif Tepat Sasaran Lewat Akurasi Data

Kementerian Koperasi dan UKM mengupayakan bantuan bagi pelaku usaha mikro bisa tepat sasaran berdasarkan data yang konkret dan akurat.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman menyatakan, pihaknya terus mengupayakan bantuan bagi pelaku usaha mikro bisa tepat sasaran berdasarkan data yang konkret dan akurat.

"Selama ini kita memang kesulitan mendapatkan data yang riil. Oleh karenanya dari Forum Konsultasi ini bisa diperoleh data yang pasti, agar bantuan dari pemerintah tepat sasaran,” kata Hanung dalam acara Forum Konsultasi Penyaluran Bantuan PUM, di Yogyakarta, Kamis (10/9/2020).

Selain itu, upaya lainnya sudah terbangun kesamaan visi dan misi pelaksanaan BPUM antara pusat dan daerah. Sehingga bisa terbangun sistem pengawasan pelaksanaan dan penyaluran dana bantuan agar tepat sasaran.

Ia berharap bisa terbangun komunikasi dan kerjasama yang baik antara Komite Kebijakan Penyaluran BPUM Pusat dengan Pokja Penyaluran BPUM Daerah.

Lanjut Hanung, saat ini bantuan telah disalurkan kepada 5,6 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di 34 Provinsi dengan jumlah sebesar Rp 13,4 triliun. Pihaknya pun menargetkan bantuan itu bisa tersalurkan sebelum akhir September sebanyak 9,16 juta pelaku usaha mikro akan menerima BanPres Produktif dengan total anggaran Rp 22 triliun (sesuai DIPA).

Demikian kata Hanung, dampak pandemi Covid-19 kepada UMKM tidaklah seragam. Ada UMKM yang sedang menerima kredit bank maupun lembaga pembiayaan lainnya dan usahanya mengalami penurunan produksi maupun penjualan.

"Terhadap mereka telah dialokasikan program restrukturisasi pinjaman dan pembebasan pajak, bagi UMKM yang sudah berkoperasi dan terdampak Covid-19, juga sudah diberikan alokasi anggaran untuk tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB Kemenkop-UKM,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan, bahkan tidak sedikit yang belum punya rekening di Bank, sebagaimana arahan Presiden Jokowi,  juga akan mendapatkan pembiayaan dalam bentuk hibah dan disebut BanPres Produktif Usaha Mikro.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agar Tepat Sasaran, KPK Minta Banpres Produktif Punya Kriteria Terukur

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati program Banpres Produktif Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro, harus tepat sasaran dan akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.

"Tadi kami dengan pimpinan KPK membicarakan berbagai hal mengenai Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang kita berikan pada 12 juta pelaku usaha mikro, di mana tahap awal dibagikan kepada total 9,1 juta usaha mikro. Intinya kami sepakat program ini harus transparan, akuntabel dan tepat sasaran," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Ia menjelaskan  terkait pendataan usaha mikro yang mendapat Banpres Produktif, validitas dan skema penyalurannya. Teten kira banyak catatan yang dibahas untuk memastikan akuntabilitas usaha mikro yang memperoleh Banpres produktif.

Lanjut Teten menegaskan, pihaknya sejak awal sadar bahwa Banpres Produktif ini harus transparan dan tepat sasaran.

"Karena itu kami melibatkan BPKP dalam proses pendataan yang dilakukan dinas koperasi kabupaten/kota. Data juga kami peroleh dari Himbara, BPR, Koperasi juga Badan Layanan Umum (BLU), Kementrian/Lembaga di mana ada 18 K/L yang mengurusi UMKM. Data usaha mikro yang masuk jumlahnya sekitar 19 juta pelaku Usaha Mikro yang kemudian di-cleansing atau divalidasi, sehingga menjadi 18 juta pelaku usaha," jelasnya.

Dalam melakukan akurasi data, KemenkopUKM juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memastikan  penerima Banpres untuk Usaha Mikro ini adalah yang belum bankable, karena sasaran dari penerima Banpres ini adalah Usaha Mikro yang belum tersentuh perbankan.

"Mereka belum pernah menerima pinjaman bank, dan kalaupun sudah ada yang memiliki rekening di bank, saldonya harus di bawah jumlah tertentu, misalnya di bawah Rp5 juta,” ungkapnya.

Penerima Banpres Usaha Mikro juga disyaratkan belum pernah menerima pinjaman BLU; dalam hal ini KemenkopUKM bekerja sama dengan Kemenkeu melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Selanjutnya data-data itu diserahkan kepada bank pelaksana dalam hal ini BRI dan Bank Mandiri, di mana bank pelaksana nantinya juga melakukan verifikasi kepada penerima Banpres, apakah sudah memiliki rekening atau belum.

"Sampai saat ini alhamdulillah belum ada laporan Banpres produktif yang salah sasaran misalnya jatuh ke orang kaya, malah sebaliknya informasi yang masuk, banyak yang belum menerima Banpres. Pasalnya, jumlah UMKM kita ada 64 juta di mana sebanyak 63 juta Usaha Mikro, dan yang belum bankable ada di atas 20 juta," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.