Sukses

Disetujui DPR, Kementerian ATR/BPN Dapat Anggaran Rp 8,93 Triliun pada 2021

Komisi II DPR juga menyetujui usulan penambahan anggaran untuk Kementerian ATR/BPN sebesar Rp 2,319 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ATR/BPN mendapat pagu anggaran indikatif 2021 sebesar Rp 8,93 triliun. Hal tersebut disahkan melalui rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (7/9/2020).

Penyetujuan pagu ini secara resmi tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-692/MK.02/2020 dan B-636/M.PPN/D.8/KU.01.01/08/2020/ tanggal 5 Agustus 2020 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

Dalam kesimpulan rapat, disebutkan anggaran rinci untuk program dan kegiatan Kementerian akan diputuskan dalam rapat selanjutnya.

"Namun untuk pengalokasian anggaran program dan kegiatan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN melakukan penyesuaian dengan memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI, yang kemudian dibahas kembali dan ditetapkan dalam rapat selanjutnya," demikian dikutip dari hasil kesimpulan rapat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto menyatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk percepatan penataan ruang, tata kota, PTSL, penyelesaian sengketa konflik lahan hingga digitalisasi pertanahan.

Selain itu, Komisi II DPR juga menyetujui usulan penambahan anggaran untuk kementerian sebesar Rp 2,319 triliun.

Tambahan anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan untuk percepatan pelaksanaan 3 program, yaitu untuk pengembangan kawasan perkotaan di wilayah Jabodetabek Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur), dukungan kekurangan tunjangan kinerja, PT dan dukungan food estate serta transformasi digital Kementerian ATR/BPN.

"Untuk memenuhi terlaksananya program prioritas untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ketahanan pangan, penanganan permasalahan tata ruang dan pengendalian penataan ruang di wilayah Jabodetabek Punjur serta implementasi birokrasi digital melayani. Kementerian ATR/BPN mengusulkan tambahan anggaran Rp 2,319 triliun," ujar Himawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serapan Anggaran Kementerian ATR/BPN Baru Capai 52 Persen

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan realisasi serapan anggaran tahun 2020 pasca penghematan.

Tercatat hingga 31 Agustus 2020, serapan anggaran telah mencapai Rp 4,2 triliun atau 52,4 persen dari anggaran tahun yang sebesar Rp 8,64 triliun. Disebutkan, realisasi serapan anggaran di lapangan sudah melebihi jumlah yang tercatat.

"Realisasi di lapangan sudah lebih dari 60 sampai 65 persen," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto saat rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR-RI, Senin (7/9/2020).

Himawan menjelaskan, rendahnya serapan anggaran terjadi pada Maret-April 2020 akibat pandemi Covid-19 ketika masyarakat memutuskan berhenti beraktivitas secara fisim.

Namun pada Juni 2020, serapan anggarannya mulai berjalan kembali karena layanan kepada masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2020 telah dipangkas hampir Rp 2 triliun untuk dialokasikan dalam rangka penanganan wabah virus Covid-19. Untuk tahun depan, Kementerian ATR/BPN mendapat pagu anggaran indikatif 2021 sebesar Rp 8,93 triliun.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-692/MK.02/2020 dan B-636/M.PPN/D.8/KU.01.01/08/2020/ tanggal 5 Agustus 2020 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini