Tiga Lahan di Tanah Abang Dipastikan Aset Negara, Bakal Dipakai untuk Apa?

Menteri PKP Maruarar Sirait menuturkan, kepastian lahan itu milik aset negara berdasarkan data yang disampaikan Kementerian ATR/BPN.

Diterbitkan 17 April 2026, 21:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait memastikan, status ketiga lokasi tanah atau lahan untuk rumah susun (rusun) subsidi kawasan Tanah Abang adalah milik negara. Pria yang akrab disapa Ara itu mengatakan, kepastian itu didasarkan pada data yang disampaikan Kementerian ATR/BPN. Dengan hal ini, ia semakin yakin untuk menjalankan pembangunan hunian bagi masyarakat.

"Waktu saya datang ke sana, kami sudah konsultasi dan yakin itu tanah negara. Namun, ada pihak lain yang belum yakin. Hari ini kami kembali konsultasi di Danantara Indonesia untuk memastikan status tanah tersebut di ATR/BPN. Jika sudah jelas sebagai aset negara, maka akan digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat," ujar Ara usai rapat bersama Danantara Indonesia, BP BUMN, Kementerian ATR/BPN, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Dalam kesempatan serupa, Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan mengungkapkan, lahan di Pasar Tasik seluas sekitar 1,3 hektare. Selain itu, terdapat dua bidang tanah yang berhimpitan di kawasan Tanah Abang bongkaran dengan total luas sekitar tiga hektare.

"Sesuai sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) nomor 17 dan 19 dengan total sekitar tiga hektare," ujar Dody.

Dody menyampaikan, langkah progresif yang akan dilakukan selanjutnya adalah memasang plang di sana. Pemasangan plang dilakukan Hari Senin pekan depan. 

"Kami akan memasang plang yang menjelaskan data-data mengenai aset tersebut, bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia," ujarnya.

 

Masuk Aset Negara

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan, dulu lahan tersebut berada di bawah kepemilikan Kementerian Perhubungan pada 1988. Kemudian, dititipkan ke PT KAI pada 2008.

Kini, lahan tersebut masuk dalam kategori aset negara, maka pemerintah memiliki hak penuh untuk mempertahankan sekaligus memanfaatkannya untuk kepentingan publik. 

"Kalau kategori sebagai aset, maka ini merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," tegas Iljas.

Sebagai penegasan, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Brigjen Hendra Gunawan mengatakan, aset negara tersebut akan dipertahankan. Terlebih, tanah tersebut tercatat di BPN sebagai aset negara dan juga sudah tercatat di Kementerian Keuangan juga sebagai aset.

"Apabila nanti ditemukan ada unsur unsur pidana di dalamnya, maka kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya," ujar Hendra.

 

Menteri Ara Bakal Rapat Bersama BUMN Jelang Akhir Pekan Ini, Bahas Apa?

Sebelumnya, ia pernah menegaskan lahan di kawasan Tanah Abang yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi merupakan milik negara.

Penegasan ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, yang sebelumnya menyebut lahan tersebut bukan milik negara.

Maruarar atau yang akrab disapa Ara mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasydin, serta Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria.

“Dari Dirut KAI saya sudah tanyakan, memang itu adalah tanah milik negara. Tanah milik negara. Kita akan tindak lanjuti dan kita yakin itu milik negara,” kata Ara di Kantor Kementerian PAN-RB, dikutip Kamis, 16 April 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6