Sukses

Kembangkan Keuangan Digital, OJK Gandeng Securities Commission Malaysia

Inovasi keuangan digital dapat memainkan peran penting khususnya saat pandemi ini.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Securities Commission (SC) Malaysia. Penandatanganan dilakukan secara virtual pada Senin (24/8/2020) ini, dalam rangkaian Virtual Innovation Day 2020.

MoU tersebut mencakup pembiayaan dan pengembangan infrastruktur inovasi keuangan digital. “Secara khusus, MoU akan memfasilitasi berbagi informasi, teknologi dan pengembangan Peraturan serta melindungi dan memberikan peluang untuk kolaborasi dalam inovasi,” jelas SC Chairman Datuk Syed Zaid Albar.

Datuk Syed menjelaskan, perkembangan keuangan digital termasuk financial technology (fintech) di pasar modal Malaysia telah mendapatkan momentum meskipun menghadapi perlambatan dalam aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Jumlah total dana yang dihimpun melalui ekuitas hingga semester I 2020 meningkat 70 persen (Year on Year).

Fintech akan menjadi bagian integral dari pertumbuhan berkelanjutan dan kemakmuran Asia dengan populasi 670 juta dan PDB yang diharapkan sebesar USD 4,7 triliun pada tahun 2025 dan Asia sebagai salah satu wilayah dengan pertumbuhan tercepat di dunia, mengingat kelas menengahnya yang sedang berkembang dan penetrasi internet yang tinggi,” beber dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyampaikan harapannya atas kerja sama ini.

“Kami berharap memiliki kerangka kerja dan kerja sama yang efektif untuk Indonesia dan Malaysia, terutama untuk ekosistem keuangan kita. Kita harus memiliki dialog kebijakan yang bermanfaat antara regulator dan meningkatkan kolaborasi dalam banyak aspek untuk pengembangan lebih lanjut produk dan layanan Keuangan digital di masa depan,” kata dia.

Menurut Nurhaida, inovasi keuangan digital dapat memainkan peran penting khususnya saat pandemi ini. Sebagai regulator, OJK berkomitmen tinggi untuk mengembangkan inovasi yang memenuhi aspek potensial melalui regulasi yang mendukung.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fintech Ilegal Marak karena Mudahnya Membuat Aplikasi

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat terdapat 2.591 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018. Jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat di saat masyarakat harus berhadapan dengan kondisi sulit akibat pandemi Covid-19.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, suburnya fintech ilegal saat ini diakibatkan oleh proses pembuatan aplikasi yang cukup mudah.

"Ini banyak contohnya. Di mana pembuat aplikasi fintech ilegal yang sudah terciduk atau kita tangkap, akan membuat aplikasi baru dengan nama berbeda," ujarnya dalam video conference via Zoom, pada Jumat 3 Juli 2020.

Selain itu, perluasan akses media bisnis membuat gerak fintech ilegal kian masif. Sebab saat ini tidak hanya lewat sosial media, namun juga sudah merambah short message service (SMS) atau pesan singkat.

Alhasil aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena kemudahan akses yang ditawarkan.

"Padahal keberadaan fintech ilegal di tengah pandemi Covid-19 sangat merugikan bagi masyarakat. Sebab, pinjaman yang diberikan dikenai bunga sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek," jelasnya.

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi telah menjalin kerja sama dengan Google untuk mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal tersebut.

Tak hanya dengan Google, SWI juga menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo untuk pemblokiran serta Bareskrim Polri untuk penindakan hukum.

"Tapi memang para pelaku yang melakukan kegiatan pembuatan aplikasi-aplikasi ilegal dalam rangka fintech lending ini sangat aktif. Terlebih masyarakat juga kerap termakan penawaran yang tidak rasional," keluhnya.

 

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.