Sukses

Harga Mineral Tambang Naik Selama Pandemi

Harga komoditas mineral dan tambang secara umum mengalami peningkatan pada Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM), yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2020. Adanya aturan ini untuk menjaga harga mineral dalam negeri.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, mengatakan harga komoditas secara umum mengalami peningkatan pada Juni 2020.

“Kalau kita lihat bulan Mei Nikel itu harganya USD 12.135,32 per dmt, dan Juni kemudian naik menjadi USD 12.703,27 per dmt, cenderung naik perubahannya 4,68 persen,” kata Yunus dalam konferensi pers Perkembangan HPM, Senin (20/7/2020).

Begitu juga dengan timah pada Mei USD 15.408,53 per dmt, Juni menjadi USD 16.806,27 per dmt, perubahannya 9,07 persen.

Alumunium, Mei USD 1.459,79 per dmt, Juni menjadi USD 1.564,02 per dmt, perubahannya 7,14 persen. Lalu, tembaga USD 5.233,82 per dmt menjadi USD 5.742,39 per dmt perubahannya 9,72 persen.

Sementara untuk emas USD 1.716,38 per Ounce menjadi USD 1.732,22 per Ounce, perubahannya 0,92 persen. Terakhir, perak pada Mei USD 16,23 per Ounce menjadi USD 17,72 per Ounce, perubahannya 9,16 persen.

“Jika dibandingkan dengan harga pada Mei 2020. Peningkatan yang cukup besar mencapai 9 persen terjadi pada komoditas Timah dan Tembaga,” ujarnya.

Tentunya, perlu diketahui bahwa setelah dihitung secara rata-rata harga mineral itu masih di bawah harga internasional yaitu 30 persen. Hal ini bertujuan untuk mendorong iklim investasi para pelaku smelter agar membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di Indonesia.

“Kita sedang berusaha keras untuk dilakukannya penegakan aturan ini baik pada tambang maupun kepada pemegang smelter,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Badan Geologi ESDM dan Trinitan Metals Uji Hilirisasi Nikel Berbiaya Rendah

Sebelumnya, Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng PT Trinitan Metals & Minerals Tbk (TMM) menguji bijih nikel kadar rendah menggunakan teknologi terkini.

Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) Badan Geologi Bandung Iman K Sinulingga mengatakan, teknologi STAL yang dihadirkan Trinitan Metals & Minerals berpotensi memberikan nilai tambah bagi sumber daya mineral nasional dan menjadi solusi untuk pengolahan nikel kadar rendah.

Sebagai informasi, STAL Technology merupakan teknologi pengolahan dan pemurnian logam berbasis Hidrometalurgi milik Trinitan Metals & Minerals yang diklaim mampu mengolah nikel kadar rendah menjadi logam nikel murni kelas satu dengan biaya investasi maupun operasional yang bersaing.

"Saya pikir ini suatu terobosan yang luar biasa. Apalagi ini karya anak bangsa. Seperti yang kita tahu kita mempunyai sumber daya nikel sebanyak 9,4 miliar ton, yang di dalamnya sebagian besar berkadar rendah kurang dari 1,7 petden. Kalau misalnya STAL (Technology) ini bisa mengolah nikel kita (yang) berkadar rendah tentu sangat luar biasa. Kami dari Kementerian ESDM tentu sangat mendukung,” kata Iman, di Jakarta, Senin (20/7/2020).

Direktur PT Trinitan Metals & Minerals Tbk, Widodo Sucipto menjelaskan, dalam uji validitas yang dilakukan nanti, TMM akan menyerahkan data karakteristik bijih umpan yang digunakan pada percobaan terdahulu dan parameter percobaan unit STAL kepada tim yang dibentuk Badan Geologi ESDM.

Metode tersebut kemudian akan divalidasi menggunakan sample bijih nikel laterit berkadar rendah sekitar 2 ton yang akan diambil dari lokasi uji petik Badan Geologi ESDM di Sulawesi Tenggara tahun 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini