Sukses

Impor Dibuka Lebar, Pemerintah Harus Jamin Harga Pangan Petani Lokal

Pemerintah harus membuat regulasi untuk memastikan pendapatan petani yang memadai dengan kepastian harga yang baik dan tidak diganggu aktivitas impor.

Liputan6.com, Jakarta - Sektor pertanian harus menjadi kebutuhan prioritas dalam menghadapi penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia. Sektor ini tidak bisa dianggap remeh karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar umat manusia.

"Paling penting dalam situasi seperti ini adalah adanya jaminan akses pangan yang mudah didapat dengan harga yang wajar atau normal bagi seluruh masyarakat," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Hamid Noor, dalam keterangannya, Senin, (23/3/2020).

Menurut Hamid, penyebaran virus Corona Covid-19 sangat berbahaya dan berdampak luas ke berbagai sektor. Salah satu imbasnya adalah terganggunya produksi petani di seluruh daerah.

"Untuk itu saya meminta kepada pemerintah, agar ada pernyataan dan regulasi yang ditetapkan untuk memastikan pendapatan petani yang memadai dengan kepastian harga yang baik dan tidak diganggu aktivitas impor," ujarnya.

Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menjamin terpenuhinya sebelas kebutuhan bahan pokok untuk mendukung pemberlakuan Work From Home (WFH) yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dalam memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19.

Upaya tersebut salah satunya dengan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama supplier dan produsen pangan tentang ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga pangan. Penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga menghadapi wabah Korona serta menjelang puasa dan Lebaran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Semua Harus Terlibat

Dalam pertemuan dengan para pengusaha pangan di Kantor Kementerian Pertanian, Dirjen Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono meminta semua pihak untuk terlibat dalam penyediaan pangan di Indonesia Utamanya bagi produsen dan supplier pangan.

"Ini tugas bersama untuk negara dan bangsa dalam menyediakan pangan yang cukup bagi 267 juta orang," kata Kasdi.

Adapun kesebelas bahan pokok itu diantaranya komoditas beras, jagung, daging ayam, daging sapi, telur, minyak goreng, gula pasir, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan bawang putih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.