Soroti Mafia Beras, Amran: Sudah Rugikan 115 Juta Petani

Mentan Andi Amran Sulaiman mengkhawatirkan penyakit yang dibawa dari penyelundupan beras ilegal.

Diterbitkan 22 September 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku penyelundupan beras ilegal dan mafia pangan karena praktik tersebut merugikan 115 juta petani.

Amran meminta 102 tersangka mafia pangan dan penyelundup beras ilegal diproses dengan sanksi maksimal berdasarkan Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan yang memuat ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Kami memohon, yang dulu banyak yang bertanya mana tersangkanya, sudah 102 yang tersangka yang dulu. Kemudian itu perintah Bapak Presiden, ini harus ditindak tegas,” kata Amran dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Amran mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan beras ilegal diperlukan karena sebagian tersangka merupakan residivis. Ia juga meminta aparat menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

"Kalau bisa dihukum seberat-beratnya dari Reskrim Pak, hukum seberat-beratnya. Ini ada Pasal Kepabeanan, itu Pasal 102B UU Kepabeanan, kalau bisa hukum maksimal saja 20 tahun, kalau ada di atasnya ya di atasnya," ujar Amran.

Amran menegaskan, penindakan mafia pangan juga menyasar oknum internal kementerian dan lembaga yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal. Pemerintah, kata dia, telah memecat oknum internal yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Kita ini kerja mati-matian, ini perintah Bapak Presiden, korupsi mafia hilangkan di Republik Indonesia khususnya sektor pangan. Tersangkanya 102, bahkan kami pecat ada dari dalam, ini kami penjarakan, bukan dari luar saja,” kata dia.

Amran mengatakan, praktik impor ilegal tidak hanya berpotensi menekan kepentingan petani, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi besar dan risiko kesehatan apabila barang ilegal membawa penyakit.

"Karena yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang. Yang kita takut kalau dia membawa penyakit, kerugiannya bisa puluhan triliun bahkan ratusan triliun,” pungkas Amran.

Ancam Nasib Petani, 397 Ton Beras Impor Ilegal Puluhan Miliar Disita Bea Cukai

Sebelumnya, praktik impor ilegal komoditas beras dinilai amat merugikan petani lokal lantaran komoditas yang masuk tanpa izin tersebut berpotensi merusak harga pasar beras produksi dalam negeri. Sepanjang Agustus hingga September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menyita sekitar 397 ton (397.350 kilogram) beras dari dua lokasi penindakan.

Petugas mengamankan 202,45 ton beras dari 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, serta 194,9 ton beras dari 15 kontainer di kawasan berikat Bogor. Penindakan dilakukan setelah hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan impor dengan kondisi barang sebenarnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, masuknya beras ilegal ke pasar domestik tanpa pengawasan resmi merugikan banyak pihak, terutama petani dan konsumen.

"Yang dirugikan adalah para petani kita, yang dirugikan adalah konsumen karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut," kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (22/9/2026).

Suahasil menambahkan, pemerintah harus memperketat perlindungan pasar domestik mengingat potensi pasar pangan Indonesia yang sangat besar kerap dimanfaatkan oleh para pelaku perdagangan ilegal.

 

Modus Pengelabuan Kemasan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus misdeclarations atau memberikan pemberitahuan barang yang salah, disertai rekayasa pengemasan.

"Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclarations atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang," jelas Djaka.

Nilai barang dari penindakan di Tanjung Perak pada 19 Agustus 2026 ditaksir mencapai Rp 7,853 miliar. Sementara itu, penindakan di Bogor pada 7 September 2026 mencatatkan nilai barang sekitar Rp 8,006 miliar.

Operasi di Tanjung Perak dan Bogor ini merupakan bagian dari empat penindakan besar impor ilegal yang dilancarkan Bea Cukai selama periode Agustus–September 2026. Secara akumulatif, petugas menyita komoditas beras, garam, dan balpres pakaian bekas dengan total nilai barang mencapai Rp 27,339 miliar.

Saat ini Bea Cukai tengah memproses seluruh barang bukti sesuai hukum yang berlaku dan melanjutkan penyidikan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta Kejaksaan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6