Sukses

3 Kementerian Telah Pangkas Eselon III dan IV

Perampingan pejabat eselon selesai dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan saat ini perampingan jabatan eselon III dan IV telah dilaksanakan di 3 Kementerian.

Kementerian tersebut adalah Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB sendiri.

"Kemarin baru bertahap. Kementerian BUMN sudah, Kementerian Keuangan sudah, Kementerian PANRB sudah. Ini kami terus akan melakukan pendampingan kepada semua kementerian dan lembaga," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senin (20/1/2020).

Dirinya juga menyatakan telah menyampaikan konsep perampingan eselon itu kepada sekretaris daerah di seluruh kabupaten, kota hingga provinsi.

"Apapun birokrasi reformasi penyederhanaan untuk pengambilan keputusan ini, ya, menyangkut secara keseluruhan karena fungsi melayani publik, juga semua instansi kementerian maupun daerah itu sama," ujar Tjahjo.

Nantinya, perampingan tersebut selesai dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Meski demikian, tidak disebutkan secara spesifik eselon berapa saja yang sudah dipangkas di 3 kementerian tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eselon III dan IV Dipangkas, Berapa Pemerintah Bisa Berhemat?

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) membeberkan jumlah anggaran daerah yang terserap untuk gaji pegawai hingga belanja operasional. Tercatat jika belanja pegawai menjadi yang paling banyak dihabiskan pemerintah daerah.

Peneliti KPPOD Henny Prasetyowati mengatakan, upaya mengurangi jumlah pejabat bisa memberikan penghematan bagi negara. Seperti pemangkasan eseslon III dan IV yang direncanakan pemerintah.

Negara berpotensi menghemat APBN Rp 11 triliun hingga Rp 14 triliun jika posisi eselon III dan IV dipangkas semua. 

"Dengan catatan, orang yang dipindahkan dari jabatan eselon III dan IV tersebut tidak menerima tunjangan kinerja sama sekali di posisi barunya, sehingga besarannya tentu akan berubah. Ini hanya asumsi keseluruhan saja," ujar Henny di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Secara rinci, data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, satu orang berpangkat eselon III memiliki fasilitas tunjangan kinerja minimal Rp 37,2 juta hingga Rp 46,4 juta per tahun.

Dengan jumlah pegawai eselon III sebanyak 98.658 orang (per Juni 2019), maka jumlah anggaran tunjangan kinerja untuk pegawai eselon III secara keseluruhan ialah Rp 3,67 triliun hingga Rp 4,57 triliun.

Sementara untuk pegawai eselon IV yang berjumlah 327.058 orang, maka potensi penghematannya sebesar Rp 7,48 triliun hingga Rp 9,38 triliun. Dengan asumsi tunjanganya sebesar Rp 22,9 juta - Rp 28,7 juta.

Sehingga  bila mengacu data ini secara keseluruhan, potensi penghematan APBN berada di angka Rp 11 triliun hingga Rp 14 triliun.

"Ini kan nilai asumsi. Masalahnya tidak mungkin pejabata eselon III dan IV yang dipindahkan tidak dapat tunjangan atau fasilitas, jadi pemangkasan eselon III dan IV juga harus banyak pertimbangan," ujar Henny.

Dia mencontohkan jika posisi awal seorang Kepala Bagian (Eselon III) yang kemudian dipindahkan ke jabatan Analis Perencanaan, kemungkinan orang tersebut akan tetap mendapat tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya, meski besarannya belum ditentukan.

"Sehingga posisi kosong itu bukan berarti tidak keluar anggaran, tapi orang yang posisinya dipindahkan alokasi tunjangannya akan berbeda. Nah, mekanismenya seperti apa itu juga jadi tantangan pemerintah," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.