VIDEO: Uang Rusak Akibat Banjir Bisa Ditukar, Ini Syaratnya

Korban musibah banjir bisa menukarkan uangnya jika rusak terkena rendaman banjir. Penukaran bisa dilakukan di loket Bank Indonesia. Namun ada syaratnya, apa saja?

Diterbitkan 09 Januari 2020, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Korban musibah banjir bisa menukarkan uangnya jika rusak terkena rendaman banjir. Penukaran bisa dilakukan di loket Bank Indonesia. Namun ada syaratnya, apa saja?

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6