Sukses

Pemerintah Diminta Tutup Celah Kebijakan Cukai yang Rugikan Negara

Celah kebijakan tersebut memberikan ruang bagi perusahaan besar untuk membayar cukai lebih murah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta menutup celah pada kebijakan cukai rokok pada aturan yang ada saat ini. Celah tersebut terkait sistem cukai rokok yang membedakan besaran tarif cukai berdasarkan jumlah produksi perusahaan.

Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mengatakan, celah tersebut memberikan ruang bagi perusahaan besar untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah, padahal memiliki omset triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun.

"Golongan 2 ini sebenarnya diperuntukkan bagi perusahaan rokok kecil dan menengah karena tarifnya yang jauh lebih rendah dibandingkan golongan 1. Namun sayangnya, itikad baik pemerintah dimanfaatkan oleh konglomerasi rokok global," kata Emerson dalam keterangan tertulisnya Selasa (15/10/2019).

Dengan celah aturan tersebut, pabrikan rokok besar bisa membayar cukai rokok buatan mesinnya dengan tarif murah. Bahkan, tarif cukai yang dimanfaatkan konglomerasi rokok global tersebut setara dengan tarif cukai rokok kretek tangan, yang menyerap banyak tenaga kerja dan merupakan warisan budaya Indonesia.

Berdasarkan penelitian Indonesia Budget Center (IBC), celah dalam aturan cukai rokok ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara sebesar Rp 6,25 triliun pada 2019.

Emerson pun mendorong divisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut jeli melihat potensi kebocoran dari penerimaan negara. Terlebih, cukai rokok merupakan salah satu kontributor penerimaan negara yang cukup signifikan.

Sementara Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Oce Madril  menyatakan, kebijakan saat ini memunculkan peluang kebijakan yang bisa dimanfaatkan.

“KPK harus mereview kebijakan cukai. Berdasarkan review itu, KPK terbitkan rekomendasi revisi kebijakan kepada Menteri berkaitan dengan perbaikan kebijakan yang harus dilakukan sehingga celah dapat dihindari,” tutup Oce.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pabrikan Rokok Kecil Minta Pemerintah Adil Kenakan Cukai

Asosiasi perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak Pemerintah agar merumuskan kebijakan cukai yang adil agar upaya-upaya pensiasatan maupun kecurangan yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing dapat diminimalisir.

Cara yang dapat dilakukan yakni dengan menggabungkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) supaya produksinya menjadi 3 miliar batang per tahun sehingga pabrikan besar membayar tarif cukai rokok tertinggi, yakni golongan 1.

“Pengabungan SKM dan SPM supaya pabrik rokok besar asing mainnya harus di atas. Ada pabrik besar asing produk SKM-nya golongan satu, tapi SPM masuk layer dua. Itu perusahaan asing dan golongan gede, tapi bayarnya sama dengan saya (perusahaan kecil),” ujar Ketua Harian Formasi Heri Susianto dalam keterangan tertulis di Jakarta (14/10/2019).

Menurut Heri, siasat yang digunakan dengan membatasi volume produksinya agar tetap di  bawah golongan 1, yakni 3 miliar batang per tahun, sehingga terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi. Padahal tarif cukai golongan 2 SPM dan SKM lebih murah sekitar 50 persen–60 persen dibandingkan golongan I.

“Kondisi ini sama halnya naik transportasi kelas bisnis tapi bayarnya ekonomi,” kata Heri.

Heri menyatakan tarif cukai di segmen SPM yang memiliki ketimpangan sosial sehingga menekan pabrikan kecil. Permasalahan tarif murah juga terjadi di segmen SKM.

3 dari 3 halaman

Potensi Kehilangan Pendapatan Negara

Sebelumnya Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) merilis data adanya potensi kehilangan pendapatan negara akibat pabrikan rokok besar membayar tarif cukai murah mencapai Rp 926 miliar.

Data INDEF bahkan menunjukkan terdapat pabrikan asing yang memproduksi SPM sebanyak 2,9 miliar batang atau hanya 100 ribu di bawah batas 3 miliar batang agar mereka terhindar dari cukai tertinggi dan cukup membayar tarif golongan 2 yang nilainya juh lebih murah.

“Dia menahan produksi, lalu gantinya dia menciptakan merek baru. Padahal kalau ditotal jumlahnya lebih dari tiga miliar batang,” jelas Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad.

Oleh karena itu sejumlah kalangan mendesak Pemerintah menggabungkan batasan produksi SKM dan SPM. Kebijakan ini bukanlah menggabungkan cukai SKM dan SPM dalam satu tarif.

Akan tetapi, pabrikan manapun yang jumlah produksi SKM dan SPM secara kumulatif telah mencapai tiga miliar batang harus dikenakan tarif cukai tertinggi di masing-masing kategori karena mereka termasuk perusahaan besar. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.