Sukses

Kemenperin Gandeng Korsel Wujudkan Program Citarum Harum

Pemerintah berencana untuk merevitalisasi dan merehabilitasi sungai Citarum.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk merevitalisasi dan merehabilitasi sungai Citarum. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Rencanya rehabilitasi akan dilakukan bertahap selama tujuh tahun.

"Bapak Joko Widodo telah mencanangkan program Citarum Harum. Kegiatan revitalisasi dan rehabilitasi Sungai Citarum rencananya dilakukan secara bertahap selama tujuh tahun," jelas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ngakan Timur Antara yang dikutip dari keterangan tertulis Rabu (25/9/2019)

Dia mengatakan sungai Citarum memegang peranan strategis bagi kehidupan masyarakat di Jawa Barat hingga DKI Jakarta. Bahkan, mampu menjadi menopang berbagai aktivitas sosial dan ekonomi, termasuk di sektor industri.

Kemenperin mencatat tahun 2018 industri tekstil merupakan sektor dominan yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dengan persentase 70,9 persen. Disusul oleh industri makanan dan minuman 5,8 persen; logam 4,9 persen dan kertas 3,6 persen.

“Selain itu, sungai Citarum melalui 10 Kabupaten dan 3 Kota di Jawa Barat dengan lebih dari 25 juta jiwa bergantung pada kualitas sungai Citarum,” ungkapnya.

Melihat fungsi penting tersebut, pemerintah menetapkan Citarum sebagai Sungai Strategis Nasional melalui Perpres RI No. 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai.

Dalam hal ini, Kemenperin sebagai pembina sektor industri merasa perlu menetapkan segera langkah-langkah strategis untuk membantu keberhasilan program Citarum Harum. Apalagi, dalam Perpres 15/2018, disebutkan tanggung jawab Kemenperin.

“Kami akan memberikan dukungan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri di DAS Citarum, termasuk melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi kepada pelaku industri untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Ngakan.

 

Reporter: Chrismonica

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengelolaan Pencemaran Lingkungan

Guna merealisasikan upaya tersebut, Balai Besar Tekstil selaku salah salah satu unit litbang di bawah BPPI Kemenperin melakukan kerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, UNDP Seoul Policy Centre, dan Korea Environment Corporation (K-Eco) untuk menyelenggarakan seminar bertajuk Developing Real-time Monitoring System and Resources Efficiency pada 25 September 2019.

“Seminar ini merupakan implementasi program dari Development Solutions Partnership: Sustainable Wastewater Management in Indonesia, yang merupakan wujud kerja sama BBT Kemenperin dengan UNDP Indonesia, UNDP Seoul Policy Centre, dan K-Eco,” imbuhnya.

Selain sebagai ajang berbagi pengalaman tentang cara pengelolaan pencemaran lingkungan dari para praktisi, baik itu yang berasal dari Indonesia maupun Korea Selatan, seminar ini juga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dalam membangun kerangka kerja dan panduan teknis pembangunan industri yang efisien melalui penerapan prinsip Resource Efficiency and Cleaner Production (RECP).

Selanjutnya, langkah sinergi dilanjutkan dengan pilot project RECP di industri tekstil yang berada di kawasan DAS Citarum, serta penggunaan teknologi tele-monitoring system untuk informasi kualitas limbah dan deteksi dini kebocoran (malfungsi) pengelolaan limbah.

 “Teknologi tele-monitoring system merupakan teknologi pemantauan berbasis Internet of Things (IoT) yang akan terus menerus mengirimkan data secara real time kepada perusahaan industri mengenai parameter-parameter baku mutu lingkungan tertentu,” kata Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Teddy Sianturi.

Melalui penerapan tele-monitoring system, diharapkan pengawasan dan pengelolaan limbah bagi industri di sekitar DAS Citarum dapat menjadi lebih mudah, terkontrol dan terintegrasi, sehingga penanganan permasalahan pencemaran industri dapat dilakukan secara terpadu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.