Sukses

Potong Rantai Niaga Bisa Pangkas Harga Gas Industri

pemerintah mengatur mekanisme alokasi gas ke pengelola infrastruktur hingga perpendekan rantai niaga.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berusaha optimal dan terus melakukan langkah strategis, agar menciptakan harga gas Indonesia yang terjangkau sehingga konsumen dapat berkompetif.‎

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi ‎mengatakan, langkah strategis perlu ditempuh guna mendapatkan efisiensi, sehingga harga gas lebih baik buat investor, badan usaha niaga, dan pelanggan.

Selain menjaga keekonomian harga gas di hulu, perbaikan tata niaga hilir gas bumi menjadi fokus utama dalam melakukan penyesuaian harga gas nasional.

"Perbaikan tata kelola terus dilakukan, pemerintah juga mengatur mekanisme alokasi gas ke pengelola infrastruktur hingga perpendekan rantai niaga," kata Agung, di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Agung mengungkapkan, perbaikan tata niaga gas yang telah dilakukan Kementerian ESDM adalah, membuat rantai niaga yang lebih pendek akan menghilangkan penjual bertingkat kepada pemilik pipa gas. Dengan begitu, hanya badan usaha yang memiliki pipa yang diberikan alokasi gas dari Pemerintah. ‎

Sebagaimana diketahui, penertiban penjual diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

"Penertiban trader tanpa fasilitas ini berdampak pada rantai niaga yang lebih efisien," imbuh Agung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rasionalisasi

Selain itu, Kementerian ESDM juga melihat pentingnya rasionalisasi dan transparansi dalam perhitungan biaya infrastruktur, melalui evaluasi nilai skema keekonomian dan pembiayaan infrastruktur.

"Kami review kembali nilai capex (belanja modal), opex (belanja operasional) dan asumsi jangka waktu, kami ingin biaya infrastruktur dalam komponen harga jual di satu sisi efisien, di sisi yang lain juga menginsentif Badan Usaha untuk memberikan layanan yang handal dan mengembangkan infrastruktur ke pasar-pasar baru," papar Agung.

Sebelumnya, Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan strategis terkait harga gas untuk industri tertentu melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 40 Tahun 2016. "Harga gas untuk industri strategis, seperti pupuk, petrokimia, dan industri baja telah diatur di bawah Permen ESDM karena mendominasi komponen pembiayaan gas sebesar 70 persen," ujar Agung.

Untuk harga gas pembangkit listrik, telah diatur di dalam Permen ESDM No 45 tahun 2017, Pemerintah mengatur harga gas sebesar 8 persen dari harga minyak mentah Indonesia jika pembangkit berada di mulut tambang. "Harganya harus sama atau lebih rendah dari 14,5 persen dari ICP," papar Agung.

 

3 dari 3 halaman

Perbaikan Tata Kelola

Menurut Agung, harga gas industri hulu ditetapkan oleh Menteri ESDM, sementara untuk industri midstream dan industri hilir diatur penataan tata kelola dilakukan melalui Permen ESDM Nomor 04 tahun 2018, tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan pengaturan rasionalisasi dan transparansi dalam penetapan harga jual gas bumi melalui pipa, diatur dalam Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

‎"Dengan penataan pemberian alokasi, perbaikan tata kelola gas bumi sampai dengan pengaturan harga jual gas bumi tersebut diharapkan terwujud pemerataan akses (accesibility), terjaminya ketersediaan (availability), kehandalan (reliability), terjangkaunya harga gas bumi (affordability) dan gas bumi dapat diterima oleh masyarakat sebagai energi (acceptability). Yang tidak kalah penting adalah keberlanjutan dari penyediaan energi jangka panjang (sustainability) dari gas bumi untuk anak cucu ke depan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.