Sukses

Kemenkeu Bakal Asuransikan Ribuan Aset Milik Negara

Asuransi BMN tersebut akan ditangani oleh perusahaan konsorsium asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengasuransikan 1.862 barang milik negara (BMN) mulai September mendatang. Program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.05/2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019, akan segera diimplementasikan dalam 3 tahapan.

"Ada 1.862 bangunan gedung tersebar di seluruh Indonesia, dari pajak, bea cukai, perbendaharaan, BKF dan lainnya. Launching Agustus, pelaksanaan September," ujar Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Encep mengatakan, asuransi ini dilakukan untuk melindungi barang negara terutama gedung agar memiliki jaminan ketika terjadi suatu bencana. "Mengamankan barang milik negara dan menjamin kalau terjadi bencana, penggantiannya gimana. Supaya tidak melalui proses lama," jelasnya.

Asuransi BMN tersebut nantinya akan ditangani oleh perusahaan konsorsium asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Sejauh ini sudah ada sebanyak 58 perusahaan asuransi terdiri dari 52 asuransi umum dan 6 reasuransi.

"Konsorsium, sudah dibuat ada 58 asuransi. 52 asuransi umum, 6 reasuransi. Kami tidak menentukan siapa yang boleh dan tidak. Kita buat syarat ketentuan berdiskusi dengan OJK. Kami ingin pastikan ini asuransi yang sudah memenuhi syarat, sehat. Kami tidak menentukan perusahaan asuransi mana, mereka yang menentukan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya Gedung

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menambahkan, dalam hal asuransi BMN ini pemerintah hanya mengasuransikan gedung bukan tanah. Sebab, harga tanah bisa berubah namun harga gedung akan tetap bahkan menurun.

"Tanah tidak asuransi, gedung yang asuransi. Tapi saat ini sedang dalam tahap audit BPK. Setelah itu, baru tahu persis nilai gedung yang akan diasuransikan. Untuk piloting, kita pilih Kemenkeu karena dekat sama kita," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.