Sukses

OJK: RUU Gadai untuk Lindungi Hak Nasabah

Aturan mengenai transaksi gadai sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur industri pegadaian. Hal ini dilakukan guna memberi kepastian kepada industri gadai swasta.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin mengatakan, dengan adanya RUU ini diharapkan bisa melindungi hak dan layanan nasabah serta menjadi payung hukum hak para pelaku industri gadai.

"Harapan dari OJK tentunya seluruh sektor jasa keuangan kalau bisa dipayungi dengan Undang-undang (UU), Bank ada UU perbankan, asuransi ada UU perasuransian, dana pensiun ada UU, pasar modal ada UU," kata dia dalam diskusi bertajuk "Prospek Bisnis IKNB 2019, Peluang dan Risiko di Tahun Menantang" di JW Marriott Hotel, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Namun, Ihsanuddin  menilai bahwa perancangan RUU tersebut dapat dibilang terlambat. "Jadi, pegadaian ini termasuk terlambat menurut saya," ujarnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai transaksi gadai sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Nantinya undang undang tersebut diharapkan akan menyempurnakan peraturan tersebut.

Selain itu, dia menyebutkan undang-undang tersebut diharapkan dapat menertibkan para pelaku industri gadai dan lebih melindungi masyarakat selaku konsumen.

Oleh karena itu, OJK juga bekerja sama merancang sertifikasi dengan beberapa perusahaan gadai, salah satunya dengan PT Pegadaian (Persero) Tbk.

"Itu untuk menertibkan mereka agar bisa ada reporting, ada kualifikasi, penyimpanan barang jaminan dan kualifikasi pengelola juga. Itu yang namanya sertifikasi," dia menambahkan.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tips Sukses Bangun Perusahaan ala Pegadaian

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi Digital PT Pegadaian (Persero) Teguh Wahyono berbagi tips sukses kepemimpinam kepada 70 manajer dari perusahaan nasional dan multinasional.

Teguh mengungkapkan, setiap perusahaan memerlukan transformasi untuk bisa menjadi yang terdepan. Untuk bisa melakukan transformasi memerlukan empat unsur penting. Unsur pertama adalah harus jelas objeknya, sedangkan untuk unsur kedua adalah harus ada pemimpin yang menggerakkan.

Untuk unsur ketiga semua pihak harus menghendaki dan terakhir atau keempat prosesnya harus dicatat supaya bisa dipelajari oleh semua orang dan menjadi sistem. 

"Jadi jangan sampai transformasi digerakan oleh pemimpin yang ilmunya hanya melekat pada orangnya. Nanti kalau pemimpinnya pergi, transformasi tidak bisa dijalankan, karena bukan menjadi sistem," kata Teguh dalam sebuah acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 September 2018.

Beruntung pegadaian memiliki ke empat unsur karena dukungan dan semangat seluruh karyawan yang ikut tertular dari pemimpin.

Namun demikian, dia menekankan tentunya menjalankan transformasi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

"Perlu effort besar, keyakinan akan berhasil dan terus-menerus melibatkan semua pihak agar perubahan ini benar-benar berdampak hingga unit terkecil yang berada di pelosok negeri," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bertugas mengelola pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Pertamina

  • Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.

    Pegadaian

  • Gadai