Sukses

Perangkat Desa Bukan PNS Meski Gajinya Setara

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan gaji Perangkat Desa pada 2019 hingga setara dengan pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.

Dengan pengecualian, secara status perangkat desa bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan ini dikeluarkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir. Dia mengatakan, kenaikan gaji perangkat desa ini berada di luar wewenang pihaknya.

"Benar gajinya akan dinaikkan, tapi mereka (Perangkat Desa) bukan ASN. Itu di luar kendali kita," tutur dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (15/1/2019).

"Itu sekarang jadi tanggung jawab (Direktorat Jenderal Anggaran) Kementerian Keuangan," dia menambahkan.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menuturkan, gaji Perangkat Desa pada tahun ini bakal disamakan dengan gaji PNS Golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja. Selain itu, para kelapa desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS.

Hal ini tertuang dalam bentuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Dia pun menjanjikan, Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji Perangkat Desa ini akan segera direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu sekitar 2 pekan ke depan.

"Sudah kita putuskan, bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan Golongan IIA PNS. PP Nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua minggu setelah hari ini," paparnya saat menemui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PDDI) di Istora Senayan GBK, Senin 14 Januari 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada pada kisaran Rp 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.

Adapun untuk Golongan IIA yang memiliki masa bakti di bawah satu tahun mendapat gaji pokok Rp 1.926.000.

Bila mengacu pada keputusan pemerintah yang akan menaikan gaji PNS sebesar 5 persen antara Februari atau Maret 2019 mendatang, pendapatannya akan melonjak hingga sebesar Rp 2.022.300.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.