Sukses

Arif Budimanta Bantah Tudingan Zulkifli Hasan Soal Utang

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta angkat bicara soal pengelolaan utang pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Masalah utang pemerintah hangat dibicarakan usai pidato Ketua MPR Zulkifi Hasan yang singgung soal cicilan utang pada 2019 tidak wajar. Hal tersebut membuat Kementerian Keuangan menjawab dengan paparan data.

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta pun angkat bicara soal pengelolaan utang pemerintah tersebut.

Arif menuturkan, pengelolaan utang pemerintah semua diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 12 ayat 3. Dalam UU tersebut dijelaskan kalau defisit anggaran dibatasi maksimal tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PDB. Arif mengatakan, kedua indikator itu pemerintah belum pernah melampauinya.

"Rasio defisit utang terhadap PDB tidak lebihi tiga persen. Rasio utang kurang 30 persen persen dari PDB. Jadi sesuai konstitusi. Dengan UU Keuangan negara, saya melihat seperti itu. APBN dalam keadaan sehat," ujar Arif saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (22/8/2018).

Ia menuturkan, ekonomi Indonesia juga masih baik ditunjukkan dengan pertumbuhan mencapai 5,27 persen pada kuartal II 2018. Ini didukung dari pembangunan produktif yang membaik.

Selain itu, menurut Arif, penerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga menunjukkan kemajuan yang bertahap bagi kemakmuran rakyat. Ini ditunjukkan dengan angka kemiskinan dan pengangguran yang turun.

"Trennya membaik. Ini dari kesejahteraan yang membaik dengan angka kemiskinan dan pengangguran yang turun. Dana desa juga naik signifikan dalam tiga tahun. Angka untuk penanganan kemiskinan dan keadilan naik," ujar dia.

Ia menambahkan, anggaran yang terus meningkat tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola utang untuk pembangunan produktif.

Selain itu, APBN berada dalam keadaan sehat yang ditunjukkan dengan indikator keberlanjutan fiskal yang baik.

Arif menegaskan, pengelolaan utang itu juga diawasi baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita harus melihat pengelolaan utang itu sesuai konstitusi," kata dia.

Ia menekankan, APBN yang terpenting juga tidak disalahgunakan. Selain itu, perlu kerja sama dan gotong royong seluruh pihak pada saat ini menurut Arif diperlukan agar arah perubahan terus menuju kepada kemajuan, keadilan dan kemakmuran rakyat.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani: Utang Rp 396 Triliun, 44 Persen Warisan Zaman Zulkifli Hasan di Kabinet

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara  untuk menjawab pernyataan Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan pada Sidang Tahunan MPR-RI, Kamis 16 Agustus 2018.

Saat itu, Ketua MPR menyatakan besar pembayaran pokok utang pemerintah yang jatuh tempo pada 2018 sekitar Rp 400 triliun atau 7 kali lebih besar dari Dana Desa dan 6 kali lebih besar dari anggaran kesehatan adalah tidak wajar.

Menkeu menilai, pernyataan Ketua MPR-RI itu sebagai pernyataan politis yang menyesatkan. Ia menjelaskan, pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp 396 triliun itu dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017.

“Dari jumlah tersebut 44 persen adalah utang yang dibuat pada periode sebelum 2015 (Sebelum Presiden Jokowi). Ketua MPR saat ini adalah bagian dari kabinet saat itu,” kata Sri Mulyani melalui fanpage facebook miliknya yang diunggah pada Senin (20/8/2018) ini.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, 31,5 persen pembayaran pokok utang adalah untuk instrumen SPN (Surat Perbendaharaan Negara)/SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara Syariah) yang bertenor di bawah satu tahun yang merupakan instrumen untuk mengelola arus kas (cash management).

“Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan?” tulis Sri Mulyani.

Kemudian terkait perbandingan data yang disampaikan Ketua MPR-RI, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan jika pertama, jumlah pembayaran pokok utang Indonesia tahun 2009 adalah Rp 117,1 triliun. Sedangkan anggaran kesehatan Rp 25,6 triliun.

Jadi perbandingan pembayaran pokok utang dan anggaran kesehatan adalah 4,57 kali lipat. Pada tahun 2018, pembayaran pokok utang adalah Rp 396 triliun sedangkan anggaran kesehatan adalah Rp 107,4 triliun, atau perbandingannya turun 3,68 kali.

“Artinya rasio yang baru ini sudah menurun dalam 9 tahun sebesar 19,4 persen,” terang Sri Mulyani.

Bahkan, lanjut Menkeu, pada 2019 anggaran kesehatan meningkat menjadi Rp 122 triliun atau sebesar 4,77 kali anggaran 2009, dan rasionya mengalami penurunan jauh lebih besar lagi, yakni 26,7 persen.

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran kesehatan tidak hanya yang dialokasikan ke Kementerian Kesehatan, tapi juga untuk program peningkatan kesehatan masyarakat lainnya, termasuk DAK Kesehatan dan Keluarga Berencana.

Kenaikan anggaran kesehatan hingga lebih 4 kali lipat dari 2009 ke 2018, lanjut Menkeu, menunjukkan pemerintah Presiden Jokowi sangat memperhatikan dan memprioritaskan pada perbaikan kualitas sumber daya manusia.

Kedua, dia menambahkan, terkait perbandingan pembayaran pokok utang dengan Dana Desa, Menkeu menjelaskan, karena Dana Desa baru dimulai tahun 2015, maka sebaiknya dibandingkan dengan pembayaran pokok utang dengan Dana Desa tahun 2015 yang besarnya 10,9 kali lipat.

Menurut Menkeu, pada tahun 2018 rasio menurun 39,3 persen menjadi 6,6 kali, bahkan di tahun 2019 menurun lagi hampir setengahnya menjadi 5,7 kali.

“Artinya kenaikan dana desa jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan pembayaran pokok utang,” ujar Menkeu seraya menekankan, bahwa arahnya menurun tajam.

Dia juga menegaskan jika pemerintah terus melakukan pengelolaan utang dengan sangat hati-hati (pruden) dan terukur (akuntabel). Sebagai contoh, defisit APBN selalu dijaga di bawah 3 persen per PDB sesuai batas UU Keuangan Negara.

 

3 dari 3 halaman

Penjelasan Lain

Sementara terkait defisit APBN, lanjut Menkeu, terus dijaga dari 2,59 persen per PDB tahun 2015, menjadi 2,49 persen pada 2016, dan 2,51 persen di 2017. Dan pada 2018 diperkirakan 2,12 persen, serta tahun 2019 sesuai Pidato Presiden di depan DPR akan menurun menjadi 1,84 persen.

“Ini bukti tak terbantahkan bahwa pemerintah berhati-hati dan terus menjaga risiko keuangan negara secara profesional dan kredibel. Ini karena yang kami pertaruhkan adalah perekonomian dan kesejahteraan serta keselamatan rakyat Indonesia,” tegas Sri Mulyani.

Defisit keseimbangan primer pun, lanjut Menkeu, juga diupayakan menurun dan menuju ke arah surplus. Disebutkan jika pada 2015 defisit keseimbangan primer Rp 142,5 triliun, menurun menjadi Rp 129,3 triliun pada 2017.

Selanjutnya pada 2018 menurun lagi menjadi defisit Rp 64,8 triliun (outlook APBN 2018). Tahun 2019 direncanakan defisit keseimbangan primer menurun lagi menjadi hanya Rp 21,74 triliun.

“Sekali lagi menunjukkan bukti kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keuangan negara menghadapi situasi global yang sedang bergejolak,” tegas Menkeu.

Menurut Menkeu, selama tahun 2015-2018, pertumbuhan pembiayaan APBN melalui utang justru negatif, artinya penambahan utang terus diupayakan menurun seiring dengan menguatkan penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.

Bila pada 2015 pertumbuhan pembiayaan utang adalah 49,0 persen (karena pemerintah melakukan pengamanan ekonomi dari tekanan jatuhnya harga minyak dan komoditas lainnya), menurut Menkeu, tahun 2018 pertumbuhan pembiayaan utang justru menjadi negatif 9,7 persen.

“Ini karena pemerintah bersungguh-sungguh untuk terus meningkatkan kemampuan APBN yang mandiri. Ini juga bukti lain bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam mengelola APBN dan kebijakan utang,” tegas Menkeu.

Hasilnya, lanjut Menkeu, pemerintah mendapat perbaikan rating menjadi investment grade dari semua lembaga pemeringkat dunia sejak 2016.

Mengakhiri penjelasannya, Menkeu Sri Mulyani menekankan, APBN adalah instrumen untuk mencapai cita-cita bernegara, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta makin mandiri.

Ia meyakinkan, komitmen dan kredibilitas pengelolan APBN ini sudah teruji oleh rekam jejak pemerintah selama ini.

"APBN adalah instrumen untuk mencapai cita-cita bernegara, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta makin mandiri. Komitmen dan kredibilitas pengelolan APBN ini sudah teruji oleh rekam jejak pemerintah selama ini. Mari cerdaskan rakyat dengan politik yang berbasis informasi yang benar dan akurat," dia menandaskan.

 

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.