Sukses

Kemendag Waspadai Kenaikan Harga Cabai Merah Keriting

Kemendag melihat tren harga cabai keriting terus naik sekitar lima persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewaspadai lonjakan harga cabai merah keriting. Sebab selama ini tren harga komoditas tersebut terus naik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahja Widjayanti mengatakan, saat ini rata-rata harga pangan memang turun, termasuk ayam dan telur yang sempat melonjak. Akan tetapi, harga cabai merah keriting disebut justru cenderung naik.

"Dan dari data kami, saat ini memang harga pangan pokok rata-rata semua menurun, kecuali cabai merah keriting.‎ Itu mengalami kenaikan yang cukup signifikan karena di atas 5 persen," ujar dia dalam Seminar Nasional Menelaah Model Konsumsi Pangan Indonesia Masa Depan di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Menurut dia, hal ini yang tengah diantisipasi oleh Kemendag. Namun, langkah antisipasi ini juga harus diikuti dengan kepastian soal produksi di sisi hulunya.

"Dan ini juga yang membuat kami harus melakukan antisipasi. Tetapi kalau masalahnya ada di suplai, kami tidak bisa melakukan apa-apa. Tapi kalau jalur distribusi mungkin bisa kami lakukan beberapa antisipasi," kata dia.

Tjahja mengungkapkan, biasanya, jika produksinya tengah surplus, para petani selalu meminta Kemendag untuk membantu menjual cabainya. Namun saat ini belum ada yang meminta bantuan. Ini menandakan jika produksi di sisi hulu tengah menurun.

"Beberapa petani cabai di daerah, kalau mereka kelebihan produksi mereka menghubungi kami untuk minta dipasarkan. Tetapi sampai saat ini (tidak) dan ini menjadi pembuktian kalau suplai dari hulunya kurang," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Cabai Rawit hingga Rokok Naik pada Juli 2018

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) umum nonmigas atau indeks harga grosir dan agen di Juli 2018 naik sebesar 0,56 persen dibanding bulan sebelumnya.

Kenaikan IHPB tertinggi terjadi pada Kelompok Barang Ekspor Nonmigas sebesar 1,10 persen. "Pada bulan Juli 2018 indeks harga perdagangan besar mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya," ujar Kepala Badan Pusat Statistik Kecuk Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Rabu 1 Agustus 2018.

Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2018 antara lain cabai rawit, tomat, telur ayam ras, daging ayam, ikan beku, rokok kretek, ampas atau sisa industri makanan impor khususnya pakan ternak atau unggas impor serta mesin dan peralatan listrik ekspor. 

Sementara itu, IHPB bahan bangunan atau konstruksi pada Juli 2018 naik sebesar 0,62 persen terhadap bulan sebelumnya. Kenaikan ini antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas bak dan tangki, tanah uruk, aspal, bahan bangunan dari aluminium, dan kayu. 

Selanjutnya, IHPB umum naik 0,54 persen pada Juni 2018 terhadap bulan sebelumnya. Kelompok barang impor merupakan penyumbang andil dominan pada kenaikan IHPB ini, yaitu sebesar 0,24 persen. 

"IHPB kelompok barang impor dan kelompok barang ekspor pada Juni 2018 masing-masing naik sebesar 1,52 persen dan 1,02 persen terhadap bulan sebelumnya," ujar Suhariyanto.

Untuk perkembangan harga perdagangan besar atau grosir di Juni 2018 berdasarkan hasil pantauan BPS, komoditas migas yang mengalami kenaikan harga selama Juni 2018 adalah crude petrolium oil (CPO) impor dan LNG ekspor. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.