Sukses

Kesepakatan RI-Freeport Tuai Keraguan, Ini Jawaban Sri Mulyani

Kesepakatan akuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia oleh pemerintah melalui PT Inalum baru tahap awal.

Liputan6.com, Jakarta - Kesepakatan akuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia oleh pemerintah melalui PT Inalum dinilai belum cukup kuat. Lantaran kesepakatan tersebut ‎baru tertuang dalam Head of Agreement (HoA). 

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah memang masih harus memastikan empat poin dalam proses negosiasi dengan Freeport tercapai. Salah satunya soal pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun.

"Jadi empat komponen yang disebutkan bahwa divestasi, smelter dibangun dalam waktu 5 tahun, perjanjian stabilitas penerimaan dan investasi serta perpanjangan operasi. Empat inilah yang akan kita selesaikan sekarang dengan adanya HoA kemarin," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Namun demikian, Sri Mulyani yakin jika proses divestasi saham tersebut akan segera selesai dan Indonesia akan menjadi pemilik saham mayoritas.

"Kalau tidak 51 persen, berarti empat komponen kesepakatan enggak tercapai. 51 persen itu tresshold kita majority," lanjut dia.

Sementara untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Sri Mulyani menjamin hal tersebut akan diterbitkan jika keempat poin ini selesai. Keempat poin tersebut telah dimasukkan dalam draft IUPK.

"Seluruh komponen ini sekarang kita sudah masukan dalam draft lampiran IUPK. Apabila keseluruhan 4 komponen itu dalam perundingan ini selesai semua, maka IUPK akan dikeluaran oleh kementerian ESDM," ujar dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingin Perpanjang Masa Operasi, Pemerintah Syaratkan Ini kepada Freeport

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberi syarat kepada PT Freeport Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan jika ingin mendapat perpanjangan masa operasi 2X10 tahun‎.

‎Jonan mengatakan, untuk memberikan perpanjangan masa operasi Freeport maksimal 2X10 tahun, maka dirinya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini juga perlu rekomendasi tertulis dari KHLK untuk syarat perpanjangan 2 x 10 tahun," kata kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.

Menurut Jonan, jika Freeport sudah tidak memiliki permasalahan lingkungan, kemudian KLHK memberikan rekomendasi maka dia akan memberikan perpanjangan masa operasi.

‎"Bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari KLHK. Jadi kalau nggak ada masalah bisa kita kasih," tegas Jonan.

Dia mengatakan, usai proses pelepasan saham PT Freeport Indonesia dan ketentuan stabilitas investasi selesai, maka akan dilanjutkan dengan penyelesaian lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPKOP).

"Nanti baru kami finalkan IUPKOP nya setelah divestasinya tuntas dan stabilitas investasi sudah sepakat," ucapnya.

Dengan telah disepakatinya poin divestasi, maka akan mempercepat proses kepemilikan 51 persen saham Freeport Indonesia ke pihak nasional. ‎"Jadi, saya mau nambahin ya. Semoga dalam HoA ini bisa difinalisasi lebih cepat, jadi 51 persen saham lewat Inalum bisa jalan," tandasnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.