Sukses

Kata Sri Mulyani soal Penerimaan Pajak Freeport Indonesia

Pemerintah tengah finalisasi peraturan pemerintah dan IUPK yang cakup komponen penerimaan negara terkait akuisisi 51 persen saham Freeport.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani kembali menegaskan, penerimaan negara dari sisi perpajakan akan menjadi lebih besar dengan kepemilikan 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

"Untuk penerimaan dari sisi perpajakan dalam rangka untuk memberi izin usaha pertambangan kepada Freeport. Itu diatur dalam UU minerba pasal 169 yang memandatkan Pemerintah mendapatkan penerimaan lebih besar," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Dia menjelaskan, saat ini pemerintah tengah memfinalisasi baik dari sisi Peraturan Pemerintah maupun nanti di dalam izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yang akan mencakup seluruh komponen penerimaan negara.

"Baik itu pajak penghasilan yang korporat, PPn, PBB, dan royalti, kemudian bagi hasil keuntungan pempus (pemerintah pusat-red) dan pemda, kemudian berbagai pajak Pemerintah, biaya meterai, retribusi, itu semua masuk di dalam perjanjian yang berhubungan dengan financial stability. Mengenai harga silakan nanti bicara dengan Inalum," ujar dia.

Sementara untuk porsi yang bakal didapat daerah, kata Sri Mulyani, hal tersebut sedang dibicarakan antara Pemda dan PT Inalum.

"Mereka sudah membahas, Pemerintah Daerah selama ini dengan Inalum, dan ada suatu kesepakatan mengenai arrangement dari mulai pemilikan sampai nanti yang berhubungan dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan daerah," tutur dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingin Perpanjang Masa Operasi, Pemerintah Syaratkan Ini kepada Freeport

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberi syarat kepada PT Freeport Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan jika ingin mendapat perpanjangan masa operasi 2X10 tahun‎.

‎Jonan mengatakan, untuk memberikan perpanjangan masa operasi Freeport maksimal 2X10 tahun, maka dirinya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini juga perlu rekomendasi tertulis dari KHLK untuk syarat perpanjangan 2 x 10 tahun," kata kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.

Menurut Jonan, jika Freeport sudah tidak memiliki permasalahan lingkungan, kemudian KLHK memberikan rekomendasi maka dia akan memberikan perpanjangan masa operasi.

‎"Bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari KLHK. Jadi kalau enggak ada masalah bisa kita kasih," tegas Jonan.

Dia mengatakan, usai proses pelepasan saham PT Freeport Indonesia dan ketentuan stabilitas investasi selesai, maka akan dilanjutkan dengan penyelesaian lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPKOP).

"Nanti baru kami finalkan IUPKOP nya setelah divestasinya tuntas dan stabilitas investasi sudah sepakat," ucapnya.

Dengan telah disepakatinya poin divestasi, maka akan mempercepat proses kepemilikan 51 persen saham Freeport Indonesia ke pihak nasional. ‎"Jadi, saya mau nambahin ya. Semoga dalam HoA ini bisa difinalisasi lebih cepat, jadi 51 persen saham lewat Inalum bisa jalan," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.