Kerja Sama Berakhir, Kemenhub Pastikan Bandara Dhoho Kediri Tetap Buka

Kemenhub memastikan operasional Bandara Dhoho Kediri tetap berjalan normal meski KSO antara PT Angkasa Pura dan PT Surya Dhoho Investama telah diakhiri.

Diterbitkan 29 September 2026, 10:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama tidak menghentikan operasional Bandar Udara Dhoho Kediri, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub Lukman F. Laisa, menyampaikan kedua belah pihak telah menyepakati pengakhiran KSO tersebut melalui Perjanjian Pengakhiran KSO yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.

"Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan iktikad baik kedua belah pihak," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Lukman menjelaskan, perjanjian pengakhiran tersebut mengatur secara terperinci penyelesaian hak dan kewajiban, masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, hingga peralihan tanggung jawab operasional.

Pemerintah sendiri telah menetapkan PT Surya Dhoho Investama sebagai pengelola penuh Bandar Udara Dhoho Kediri melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026.

Dalam hal ini, Ditjen Hubud bertindak sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) untuk memastikan proses transisi pengelolaan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan tetap menjaga kepentingan penerbangan nasional.

 

Tahapan Transisi dan Sertifikasi

Lukman menambahkan, proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi.

Tahapan transisi mencakup penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset, dan informasi operasional, hingga peralihan tanggung jawab pengelolaan secara penuh kepada PT Surya Dhoho Investama.

Ditjen Hubud juga memastikan perubahan mekanisme pengelolaan tidak akan mengubah prinsip penyelenggaraan penerbangan yang mengutamakan keselamatan dan keamanan.

Pemerintah turut mengawasi kesiapan personel, organisasi, fasilitas, peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan, hingga sistem pelaporan operasional.

Saat ini, PT Surya Dhoho Investama telah mengajukan permohonan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Ditjen Hubud.

 

Persyaratan Sertifikasi

Perusahaan tersebut juga telah mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan standar pelayanan jasa kebandarudaraan.

Pemenuhan persyaratan sertifikasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan PT Surya Dhoho Investama dalam mengelola serta menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai standar yang berlaku.

"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah机制 kerja sama operasionalnya," pungkas Lukman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6