Sukses

Digitalisasi Arsip OJK dan Lembaga Jasa Keuangan Bisa Picu PHK?

Gerakan Sadar Tertib Arsip ini mendorong OJK dan lembaga jasa keuangan untuk mengelola seluruh dokumen atau arsipnya dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan digitalisasi pengelolaan arsip di institusinya maupun lembaga jasa keuangan lain, seperti perbankan, asuransi tidak akan menimbulkan berdampak ke Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masif. Hal ini sejalan dengan Gerakan Sadar Tertib Arsip yang dicanangkan OJK.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan, Gerakan Sadar Tertib Arsip ini mendorong OJK dan lembaga jasa keuangan untuk mengelola seluruh dokumen atau arsipnya dengan baik. Tujuannya untuk mewujudkan manajemen arsip yang transparan dan akuntanbel.

"Dengan arsip yang tertata baik, proses kerja transparansi dan akuntabel, dapat mencegah terjadinya korupsi. Itu penting bagi lembaga jasa keuangan karena tanpa transparansi dan akuntabilitas, kita sulit menjaga kepercayaan stakeholder," jelas dia saat menghadiri Seminar Nasional di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Tantangan ke depan, Anto bilang, OJK dan lembaga jasa keuangan harus mengarah pada pengelolaan dokumen atau kearsipan secara digital dengan sistem Teknologi Informasi (IT). Dengan digital arsip, segalanya jadi lebih efisien dan murah.

"Tadinya dokumen setebal baki besar yang harus disimpan di gudang luas atau ruangan besar, sumber daya manusia (SDM) banyak, jadi lebih efisien dengan teknologi. Biaya pengelolaan digital arsip lebih murah dan arsip pun lebih mudah dicari," dia menjelaskan.

Meski begitu, Anto menegaskan, bukan berarti digitalisasi arsip akan memicu PHK besar-besaran di OJK dan industri jasa keuangan. Pihaknya justru akan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk melakukan manajemen arsip secara profesional, termasuk penggunaan teknologi.

"Jangan diartikan digital arsip ada PHK masif. Mungkin dari sisi SDM tidak rekrut pegawai lagi, tapi malah menambah kemampuan atau kompetensi sumber daya manusia yang ada, kan pengelolaan dokumen tetap harus ada arsiparis atau tenaga kerja," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tantangan ke Depan

Anto menambahkan, tantangan lain digitalisasi arsip ini adalah soal keamanan dokumen stakeholder di industri jasa keuangan. Dalam hal ini, OJK menggandeng Arsip Nasional RI, Badan Cyber Nasional (BCN) untuk mengidentifikasi kerentanan dan mencegah hal-hal yang dapat meretas dokumen tersebut.

"Kami kerja sama dengan Arsip Nasional RI dan BCN menyiapkan satu standar digital arsip supaya lebih aman, tidak mudah disusupi berbagai macam kejahatan. Ini yang harus dijaga," papar dia.

Saat ini, Anto mengatakan, beberapa perusahaan atau lembaga jasa keuangan sudah menerapkan digitalisasi arsip.

"Kami belum mengeluarkan sesuatu ketentuan yang mewajibkan (digital arsip), tapi dengan Gerakan Sadar Tertib Arsip ini, ini komitmen kami menertibkan arsipnya. Walaupun belum digital, tapi arsip secara manual sudah bisa ditata lebih baik," tandas Anto.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK