Sukses

Ada Tax Amnesty, Setoran Pajak 2016 Tetap Meleset dari Target

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan penerimaan pajak non migas sebesar Rp 1.069 triliun

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan penerimaan pajak non migas sebesar Rp 1.069 triliun atau hanya 81,1 persen dari target Rp 1.318,9 triliun dipada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Pencapaian di APBN-P sementara itu sudah memasukkan penerimaan pajak dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 107 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, penerimaan pajak non migas di APBN-P 2016 sementara ini sebesar Rp 1.069 triliun atau tumbuh 5,7 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.011,2 triliun.

"Penerimaan pajak non migas ini sudah memasukkan penerimaan dari tax amnesty yang sebesar Rp 107 triliun," kata dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Lebih jauh dijelaskan Sri Mulyani, apabila tidak memasukkan penerimaan dari tax amnesty Rp 107 triliun, penerimaan pajak non migas mengalami pertumbuhan negatif 4,9 persen karena beberapa faktor.

"Masih lemahnya perekonomian dan harga komoditas, pemberian insentif perpajakan, seperti penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 18 triliun-Rp 20 triliun," ujarnya.

Dia merinci, pajak non migas sebesar Rp 1.069 triliun bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas Rp 630,9 triliun atau 77 persen dari target, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 410,5 triliun atau 86,6 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 19,4 triliun atau 109,8 persen dari target, dan pajak lainnya Rp 8,2 triliun atau 110,1 persen.

"Penerimaan dari PPN yang masih rendah karena pelemahan PPN impor yang terkena imbas dari penurunan kinerja impor. Sedangkan penerimaan PPh non migas rendah karena harga komoditas belum membaik serta kinerja ekspor masih rendah," jelas Sri Mulyani.

Menurutnya, sangat penting melakukan reformasi pajak seiring pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty hingga 31 Maret 2017. Dia menilai masih banyak potensi pajak yang masih bisa digali, contohnya banyak pengusaha tambang, dokter, pengacara, dan WP lainnya yang belum patuh membayar pajak.

"Kita fokus kepada reformasi pajak supaya negara ini mendapatkan penerimaan pajak yang sangat dibutuhkan untuk tumbuh, menciptakan kedaulatan, dan keadilan. Makanya kita ingatkan Wajib Pajak (WP) pakai email, dan lainnya," terangnya.

Sri Mulyani berjanji akan menangani reformasi pajak secara tepat guna membangun kepercayaan antara WP dan petugas pajak. Dia meminta supaya WP melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi yang dilakukan petugas pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memperbaiki diri dan meningkatkan pelayanan.

"Kalau tidak patuh juga, upaya kita juga semakin besar karena ada sanksi yang lebih besar. Maka dari itu, gunakan momen tax amnesty di periode terakhir, supaya kita tidak kenakan sanksi di kemudian hari. Saya akan menangani dengan proper, tapi kalau Anda bersalah ya harus bayar, dan kalau kami yang salah akan kami koreksi," tegasnya.

"Kami yakin masih banyak WP yang belum patuh bayar pajak, karena kalau sudah patuh, kami pasti bisa mendapatkan penerimaan pajak yang lebih baik," tandas Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.